Vonis Kasus Jalan Gubeng Ambles Dibacakan Hari Ini, Pengacara: Optimis Bebas

Vonis Kasus Jalan Gubeng Ambles Dibacakan Hari Ini, Pengacara: Optimis Bebas

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 12 Mar 2020 11:11 WIB
sidang jalan gubeng ambles
Saat terdakwa mengikuti sidang (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng kembali bergulir hari ini. Kali ini majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya akan membacakan putusan terhadap 6 terdakwa dari Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) selaku pelaksanan proyek dan PT Saputra Karya (SK) selaku owner.

"Iya benar hari ini putusan," kata pengacara PT SK Martin Suryana kepada detikcom, Kamis (12/3/2020).

Martin mengaku optimis, pada sidang agenda putusan ini majelis hakim akan memberikan putusan yang adil. Sebab semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah dipatahkan semua.

"Optimis, sambil berserah kepada kehendak-Nya. Saya sudah optimal mematahkan dakwaan JPU," tegas Martin.

Menurut Martin, vonis bebas harus diberikan kepada terdakwa dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Karena tidak ada orang yang dengan sengaja ingin merusak jalan.

"Bukan hanya optimis tapi harus bebas. Tidak ada orang sengaja merusak jalan," tandas Martin.

Sebelumnya, enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng dituntut denda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dan PT Saputra Karya dengan denda berbeda-beda yakni Rp 200 juta dan Rp 300 juta. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.