"Iya benar hari ini putusan," kata pengacara PT SK Martin Suryana kepada detikcom, Kamis (12/3/2020).
Martin mengaku optimis, pada sidang agenda putusan ini majelis hakim akan memberikan putusan yang adil. Sebab semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah dipatahkan semua.
"Optimis, sambil berserah kepada kehendak-Nya. Saya sudah optimal mematahkan dakwaan JPU," tegas Martin.
Menurut Martin, vonis bebas harus diberikan kepada terdakwa dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Karena tidak ada orang yang dengan sengaja ingin merusak jalan.
"Bukan hanya optimis tapi harus bebas. Tidak ada orang sengaja merusak jalan," tandas Martin.
Sebelumnya, enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng dituntut denda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dan PT Saputra Karya dengan denda berbeda-beda yakni Rp 200 juta dan Rp 300 juta. (iwd/iwd)