6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Dituntut Denda, Ini Keberatan Pengacara

6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Dituntut Denda, Ini Keberatan Pengacara

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 21:11 WIB
sidang jalan gubeng ambles
Para terdakwa dalam sidang tuntutan (Foto: Amir Baihaqi/File)
Surabaya - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman denda kepada 6 terdakwa dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng. Adapun denda itu yakni 3 terdakwa dari PT Nusa Kontruksi Enjiniring (NKE) Rp 200 juta dan 3 terdakwa lainnya dari PT Saputra Karya (SK) Rp 300 juta.

Kuasa hukum PT SK Martin Suryana menegaskan tuntutan yang diberikan JPU merupakan pemutarbalikan fakta. Sebab menurutnya tidak ada satu pun fakta yang terjadi kecuali peristiwa amblesnya Jalan Gubeng yang terjadi pada 18 Desember 2019.

"Menurut hemat kami, pertama telah terjadi pemutarbalikan fakta. Jadi persidangan ini kan berlangsung terbuka dan sudah terjadi berbulan-bulan. Kami sudah mendengar dari saksi-saksi yang dihadirkan JPU. Sebenarnya tidak terjadi satu fakta pun kecuali peristiwa amblesnya Jalan Gubeng 18 Desember," tegas Martin usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/2/2020).

Selain itu, lanjut Martin, JPU juga tidak bisa membuktikan unsur utama dalam dakwaan kepada para terdakwa. Dan dalam persidangan JPU dinilai telah gagal membuktikan dan tidak konsisten terhadap fakta-fakta yang ada.

"Jadi ini tuntutannya yang dibuktikan JPU adalah pasal 63 ayat (1) tentang Undang-undang Jalan. Perlu kita ketahui bersama bahwa UU Jalan itu kan sudah dibuktikan juga bahwa UU yang bersifat administratif," ucap Martin.

"Dan paling utama tentang unsur kesengajaan. Nah, unsur kesengajaan ini simpel sekali. Dan sudah dibuktikan di persidangan tidak ada unsur willen dan wilten (kehendak dan kesadaran ) itu tidak ada," imbuh Martin.

Menurut Martin, dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, kliennya tidak mungkin mempunyai unsur kesengajaan merusak jalan. Sebab, logikanya proyek PT SK merupakan investasi. Atas dasar itu, pihaknya akan mengajukan pembelaan dalam sidang berikutnya.

"Bagaimana mungkin kami bisa membayangkan dalam sebuah proyek investasi yang nilainya ratusan miliar. Ada investor itu yang sengaja. Di mana unsur utamanya itu harus ada niat jahat untuk merusak jalan. Yang terbukti JPU itu pasal 63. Sengaja mengakibatkan terganggunya fungsi jalan," tuturnya.

"Mana ada orang yang dengan niat jahat, niat jahat sekali lagi, kehendak untuk melakukan perusakan-perusakan yang membuat fungsi jalan sehingga tidak berfungsi. Ini menurut hemat saya telah terjadi pemutarbalikan fakta. Dan ini akan kami sampaikan dalam pembelaan kami," lanjut Martin.

Maka dari itu, terang Martin, dalam agenda sidang putusan, ia berharap majelis hakim akan memberikan keadilan kepada kliennya. Bahkan ia yakin kliennya akan terbebas dari segala tuduhan.

"Dan ujungnya tentu kami berharap putusan majelis hakim yang keyakinan kami mudah-mudahan hakim bisa menggunakan hati nurani. Sekali lagi supaya masyarakat tidak salah peristiwanya betul terjadi. Ada peristiwa ambles, tapi jangan lupa dalam dakwaan penuntut umum itu mendakwa sengaja," terangnya.

"Ini yang nanti akan kita buktikan. Apa benar investor sengaja merusak jalan. Kalau memang tidak terbukti. Majelis hakim harus berani memutuskan bebas dari segala tuduhan," harap Martin.

Senada dengan Martin, kuasa hukum PT NKE Janses E Sihaloho juga menilai keberatan dengan tuntutan denda Rp 200 juta oleh JPU. Sebab tidak semua tuntutan yang dibacakan benar. Untuk itu, ia juga akan mengajukan pembelaan karena fakta-fakta di persidangan sebelumnya sudah terbantahkan.

"Di denda sepuluh rupiah pun kami keberatan. Karena pada intinya seakan- akan ada kesalahan. Kami ajukan keberatan," tegas Janses.

"Memang benar klien kami yang membuat sub drowwing tapi fakta lainnya sudah terbantahkan dalam persidangan," tandasnya. (fat/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.