Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran

Kata Dirut BPJS Kesehatan soal Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 12:26 WIB
Dirut BPJS Kesehatan di Puskesmas Kedungkandang malang
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris di Malang/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

BPJS Kesehatan menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran. BPJS akan mematuhi keputusan tersebut.

"Saya sampaikan pertama, kami sangat menghormati keputusan MA, kedua kita akan patuh terhadap putusan itu," ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris saat menjawab pertanyaan wartawan usai launching antrean online di Puskesmas Kedungkandang, Jalan Ki Ageng Gribig, Kota Malang, Rabu (11/3/2020).

Fachmi menyampaikan, pihaknya belum menerima detil amar keputusan itu. Sehingga tidak dapat mengetahui secara pasti apakah keputusan berlaku surut atau justru untuk beberapa hari ke depan.


"Yang ketiga, kita belum terima detil amar putusan itu, apakah berlaku surut atau berlaku nanti beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Ia menambahkan, mengetahui dan memahami detil amar putusan terkait judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan sangatlah penting. Karena dengan begitu, pihaknya akan dapat menghitung dampak dari pembatalan itu.

"Karena kita akan hitung implikasinya terhadap pembatalan itu. Termasuk implikasi keuangannya," tegas Fachmi.

Simak Video "MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan"




BPJS, lanjutnya, merupakan bagian dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Dalam waktu dekat telah diagendakan rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya.

"Karena BPJS ini satu dari keseluruhan ekosistem pemerintahan. Kita akan segera rapat koordinasi di tingkat menteri untuk mengantisipasi segala sesuatunya," jelasnya.

Fachmi memastikan, keputusan MA tidak akan menghentikan operasional BPJS dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. "Prinsipnya, bahwa kita akan terus menjalankan operasional sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," sambungnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan dibatalkan MA. MA mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan itu, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS kesehatan per 1 Januari 2020. Keputusan MA sebagai tindak lanjut gugatan yang dilayangkan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI). KPCDI keberatan dengan kenaikan iuran itu lalu kemudian menggugat ke MA dan minta kenaikan itu dibatalkan. MA mengabulkan permohonan mereka.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.