MA Kuatkan Aturan Pajak Rokok untuk Bayar BPJS Kesehatan

MA Kuatkan Aturan Pajak Rokok untuk Bayar BPJS Kesehatan

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11 Mar 2020 11:29 WIB
Rokok
Foto: Ilustrasi rokok (andi/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menguatkan persentase alokasi pajak rokok untuk bayar BPJS Kesehatan. Caranya, Pemda langsung mendebet pajak itu ke kas BPJS Kesehatan.

Putusan ini diambil saat MA mengadili judicial review Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Duduk sebagai pemohon Azas Tigor Nainggolan dan Ari Subagio Wibowo.

Pasal 99 ayat 6 menyebutkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dukungan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d dilaksanakan melalui kontribusi dari pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota.

Pasal 100:

ADVERTISEMENT

1. Besaran kontribusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 99 ayat 6 ditetapkan 75 persen dari 50 persen realisasi penerimaan pajak rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota

2. Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 langsung dipotong untuk dipindahbukukan ke dalam rekening BPJS Kesehatan

Azas dan Ari meminta kedua pasal di atas dihapuskan. Menurutnya, pajak rokok tidak seharusnya untuk membayar iuran BPJS tetapi untuk biaya pencegahan dampak bahaya merokok. Namun MA berkata lain.

"Menolak permohonan keberatan hak uji materiil," ujar majelis sebagaimana dilansir websitenya, Rabu (11/3/2020).

Duduk sebagai ketua majelis Supandi dengan anggota Yosran dn Yodi Martono Wahyunadi. Menurut majelis, Pemerintah dapat menentukan jenis pelayanan kesehatan yang dapat dibiayai dari besaran pajak rokok bagi provinsi, Kabupaten/Kota termasuk pelayanan kesehatan masyarakat yang berupa program jaminan kesehatan nasional, yang didalamnya mencakup kegiatan yang bersifat promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Sehingga pencegahan dan pengobatan terkait penyakit yang diakibatkan oleh asap rokok dapat dibiayai dengan pajak rokok tanpa berkurang manfaatnya sebagai akibat pemanfaatan pajak rokok untuk pelayanan program jaminan kesehatan nasional, melalui pembelajaran pendapatan keuangan daerah Kabupaten/Kota

"Pasal 99 dan 100 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Objek HUM) tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di atasnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," ujar majelis dengan suara bulat.

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud: Tak Boleh Melawan:

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads