Pengemudi mobil yang menabrak tenda buruh hingga empat orang tewas mempunyai SIM. Namun saat dicek, SIM tersebut sudah habis masa berlakunya.
"Dia memiliki SIM tapi sudah mati," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Dwi Nugroho, Rabu (11/3/2020).
Ia menjelaskan, sang pengemudi Sopyan Wahyu Pujonigrat (32) pernah bekerja sebagai sopir travel. Saat berhenti dari perusahaan travel, warga Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto itu tak memperpanjang SIM.
"Dulu dia pernah jadi sopir travel. Tapi sudah lama berhenti, sudah lima tahunan. Karena sudah nggak nyopir travel dia nggak memperpanjang SIM lagi," terang Dwi.
Sopyan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolres setempat. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Sopyan disangka lalai dalam mengemudikan kendaraan bermotor sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman pidana di pasal ini penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Selasa (10/3), mobil Toyota Innova bernopol AG 127 VI yang dikemudikan Sopyan menabrak enam motor parkir dan tenda aksi buruh PT Sumber Bening Lestari, Jalan Raya Suwayuwo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Kejadian sekitar pukul 01.30 WIB.
Akibat kecelakaan, empat buruh tewas di lokasi dan dua lainnya luka. Sementara Sopyan dan lima penumpangnya selamat dan tidak mengalami luka. Mobil Innova mengalami kerusakan parah di bagian depan. Motor-motor yang ditabrak juga ringsek.