Sejumlah warga di Kota Malang mengadukan oknum polisi berinisial LK dalam kasus penipuan. Aksi kejahatan itu berkedok peminjaman uang dengan jaminan mobil.
Warga yang menjadi korban mengadu ke Polresta Malang Kota. LK disebut merupakan anggota Polresta Malang Kota berpangkat Brigadir Satu (Briptu). Pengaduan terpaksa dilayangkan karena para korban tak menemukan keberadaan pelaku.
"Kami datang untuk mengadukan kasus penipuan yang dilakukan oleh LK, anggota di sini (Polresta Malang Kota). Atas perkara penipuan penjaminan mobil yang ternyata bukan milik LK," ujar Priyo Laksono (33), salah seorang korban saat ditemui awak media di mapolresta, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Selasa (10/3/2020).
Warga Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini menuturkan, perkara berawal ketika LK membutuhkan uang sebesar Rp 400 juta dengan jaminan 12 unit mobil.
Sebagai orang yang sudah mengenal dan mempercayai LK, Priyo akhirnya membantu untuk mencarikan orang yang mau meminjamkan uang dengan jaminan mobil yang dibawa LK. Namun pada Oktober 2019, diketahui mobil yang dijaminkan itu merupakan mobil milik rental yang diduga telah digelapkan pelaku.
"Saya kemudian mencari orang yang mau membeli mobil-mobil yang dibawa oleh LK. Ada 12 unit dengan berbagai merek. Sembilan orang yang datang mengadu ini adalah korban tipu daya LK, setelah memberikan uang kepada LK dengan jaminan mobil-mobil yang ditawarkan," jelas Priyo.
Dia menambahkan, untuk jenis Toyota Avanza dijaminkan atau dipegangkan kepada para korban dengan pinjaman uang sebesar Rp 30 juta, Xenia Rp 35 juta, Innova Reborn Rp 45 juta, Toyota Yaris Rp 40 juta, Ertiga Rp 27 juta, Calya Rp 22 juta dan Mobilio Rp 27 juta.
"Kira-kira bulan Juni 2019 pinjamnya. Kemudian mobil itu dikasihkan bertahap, tidak langsung. Pernah saya tanya katanya semua mobilnya. Waktu menyerahkan mobil pertama itu sempat nebus dan nunjukan BPKB. Dari situ saya yakin kalau itu miliknya, dan nggak curiga lagi, saya pikir dia juga orang kaya," ungkapnya.
Baru pada Oktober 2019 lalu, para korban dikejutkan dengan kehadiran seseorang yang mengatasnamakan sebagai pemilik sah seluruh kendaraan yang dijaminkan LK.
Para korban tak berkutik, pemilik membawa bukti dokumen asli kendaraan yang dijaminkan. Priyo sebagai perantara turut menjadi korban, karena perilaku LK yang sudah menipu dan membuat namanya tercemar dan sampai harus kehilangan pekerjaan.
"Kami didatangi ke rumah masing-masing oleh pemilik mobilnya. Mobil itu ternyata mobil rentalan, ya ditarik sama pemiliknya. Kalau total kerugian sembilan orang ya sekitar Rp 428 juta," ucap korban lainnya, Faisol (39) di Mapolresta Malang Kota.
Setelah mobil ditarik pemilik asli, LK kemudian sulit untuk ditemui para korban. Bahkan oleh Priyo sebagai temannya sendiri. LK selalu mengelak dan beralasan sedang sibuk menjalankan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
"Karena upaya kekeluargaan sudah kami lakukan dan LK tak merespons dengan baik, tidak ada itikad baik. Maka itu kami memilih mengadukan perkara penipuan ini," tegas Faisol.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata meminta warga yang menjadi korban dugaan penipuan oleh anggotanya untuk melapor. Dia memastikan akan menangani perkara tersebut sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan.
"Silakan melapor, jika memang jadi korban penipuan. Saya pastikan, akan menangani perkara itu. Jika terbukti maka akan dibawa ke peradilan umum," tegas Leonardus.