"Posbakum, Pojok e-Court dan anjungan layanan mandiri ini untuk membantu memudahkan masyarakat yang akan berproses di Pengadilan Agama Ciamis," ujar Ketua Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis Anang Permana.
Anang menjelaskan, Posbakum ini diperuntukan bagi masyarakat yang tidak mampu menggunakan pengacara pribadi. Masyarakat tinggal datang ke Posbakum tersebut, menyerahkan persyaratan nanti akan mendapat bantuan pengacara secara gratis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anang mengklaim Pengadilan Agama Ciamis merupakan pengadilan pertama yang memiliki layanan terpadu satu pintu.
"Ada layanan bantuan hukum, pojok e-court, sampai dengan payment untuk pembayaran. Jadi tak harus keluar pengadilan, pembayaran bisa langsung dilakukan di sini," jelas Anang.
![]() |
Anang juga berbangga dengan peningkatan fasilitas layanan. Menurutnya Pengadilan Agama Ciamis kerap mendapat penghargaan baik di tingkat Provinsi maupun Nasional. Bahkan ke depan, di Pengadilan Agama Ciamis bisa melakukan sidang perkara perceraian di rumah secara online.
Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Ciamis Ika Darmaiswara yang mewakili Bupati Ciamis meresmikan layanan di Pengadilan Agama Ciamis, mengapreasi atas peningkatan pelayanan tersebut. Ia berharap layanan ini memudahkan masyarakat. Juga menjadi salah satu upaya dalam menekan angka perceraian.
"Mudah-mudahan Ciamis terkenalnya bukan karena angka perceraian tertinggi. Tapi harapannya bisa menekan angka perceraian," ujar Ika.
Seperti diberitakan sebelumnya, angka perceraian di Ciamis pada tahun lalu cukup tinggi. Setiap hari sekitar 17 pasangan bercerai di Ciamis. (ern/ern)