Polisi Surabaya kembali membongkar kasus pengedaran pil koplo. Petugas mengamankan barang bukti 2,5 juta butir pil double L.
Dalam mengungkap kasus tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga Kabupaten Kediri. Hasilnya, ada tiga orang tersangka yang tertangkap.
Para tersangka itu adalah MNR (26), DTN (28), dan GG (32). Mereka merupakan warga Kediri. Mereka ditangkap Februari lalu.
"Dari hasil interogasi tersangka sebelumnya, kami melakukan pengejaran hingga Kediri," Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (10/3/2020).
Memo menambahkan, saat menangkap ketiga pelaku, pihaknya harus mengeluarkan tenaga ekstra. Sebab, pelaku tergolong licin. Untuk mengelabui petugas, mereka menyimpan barang bukti di tempat berbeda.
Tonton juga video Saksi Mata: Rumah di Bandung Produksi Jutaan Pil Narkoba:
"Dari penggeledahan di rumah mereka, kami temukan 25 dus besar berisi 2,5 juta butir pil double L," ujar Memo.
Dalam rumah yang dibangun empat lantai itu, ruang paling bawah dijadikan gudang penyimpanan pil double L. Menurut Memo, oleh tersangka, barang bukti itu akan diedarkan di Jawa Timur dengan sasaran kalangan menengah ke bawah.
"Peredarannya untuk kalangan menengah ke bawah hingga anak usia di bawah umur," lanjut Memo.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus peredaran pil double L tersebut. Dengan tambahan 2,5 juta pil dari Kediri, polisi sudah mengamankan total 6 juta pil terlarang. Sebelumnya, Polrestabes Surabaya mengamankan 3,5 juta pil double L.