"Kerugian negara muncul dari jumlah volume yang tidak sesuai dari kontrak pekerjaan," terang Kasi Intel Kejari Pacitan Mirzantio Erdinanda kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Mirzantio mengungkapkan dari pekerjaan fisik senilai hampir Rp 1 milliar tersebut kerugian negara mencapai Rp 190 juta. Ketiga tersangka diduga sekongkol mengurangi volume beberapa jenis pekerjaan. Antara lain berupa badan jalan, bahu jalan dan pondasi parkiran.
"Memang pengembalian uang tidak bisa menggugurkan. Tapi jika dikembalikan mungkin bisa menjadi pertimbangan hukuman," tandsanya.
Kejari memang telah menetapkan tiga tersangka. Namun, lanjut Mirzantio, tak menutup kemungkinan muncul sosok lain. Pasalnya, proses penyelidikan masih terus dilakukan.
"Sebelumnya kami sempat memeriksa 20 orang terkait proyek tersebut," terangnya terkait pekerjaan yang didanai APBD kabupaten itu.
Mirzantio pun menyayangkan tindakan ketiga tersangka. Apalagi berkurangnya kualitas tersebut bakal berdampak pada ketahanan pakir. Sebab, hasil pekerjaan tak sesuai dengan kontrak sebelumnya.
Pada kesempatan sama Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Didit Agung Nugroho menambahkan pihaknya bakal melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Ini bertujuan memudahkan proses pengembangan. Selanjutnya mereka akan dititipkan di rutan kelas IIB Pacitan selama 20 hari.
"Proses tersebut sebagai antisipasi jika tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri," imbuhnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal 2 dan 3 UU Korupsi. Karena mereka diduga sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara. Jika terbukti bersalah mereka dapat dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tonton juga 36 Kasus Korupsi Dihentikan KPK, Saut: Tak Usah Disampaikan ke Publik :
(fat/fat)