Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan kelima tersangka sudah melancarkan aksinya selama 8 bulan terakhir. Mereka melayani permintaan pembuatan berbagai dokumen adminduk palsu dari sejumlah daerah di Tapal Kuda.
"Tidak hanya di Banyuwangi dan Jember, tapi juga di wilayah Tapal Kuda, seperti Bondowoso, Situbondo, dan Lumajang. Selain dokumen adminduk, mereka juga melayani pembuatan Ijazah palsu dan akta perceraian," kata Arman kepada wartawan, Jumat (6/3/2020).
Lima tersangka yang tergabung dalam sindikat pembuatan dokumen adminduk palsu ini berasal dari Kabupaten Jember. Dalam menjalankan bisnis pemalsuan dokumen tersebut mereka berbagi peran.
"Tersangka MA (Makhrus Ali), MK (Moh. Khosen), dan S (Silvia) berperan sebagai perantara. Sementara tersangka HK (Haenul Haki) berperan sebagai penyedia KTP bekas. Dan yang membuat KTP aspal (asli tapi palsu) adalah RP (Rike Puspita)," ungkap Kapolresta.
Dokumen palsu yang mereka buat ini memiliki kualitas yang sama dengan dokumen aslinya. Secara kasat mata, sulit untuk membedakan mana dokumen palsu dengan yang asli.
Hal ini dikarenakan material yang digunakan berasal dari bahan yang sama dengan dokumen asli. "Bahannya asli. Tapi ini tidak teregister ke database," kata Arman.
Selain itu, kata Arman, pelaku juga memiliki aplikasi khusus yang dapat mencetak dokumen palsu tersebut dengan kualitas sama seperti dokumen asli.
"Tersangka RP memiliki aplikasi di perangkat komputernya, sehingga dokumen yang dicetak terlihat sama persis dengan aslinya," imbuhnya.
Seperti diketahui, polisi membongkar sindikat pembuatan dokumen palsu. Kasus ini terungkap ketika tersangka SG ingin mengubah identitas kependudukanya dengan memesan e-KTP palsu kepada tersangka MA.
"Tersangka SG (oknum PNS di Banyuwangi) ingin menggunakan identitas barunya tersebut agar mudah keluar masuk hotel," kata Arman.
Tonton juga video Mendagri Tito Bagikan KTP-KK saat Pantau Posko Banjir di Pengadegan:
(iwd/iwd)