Polisi meringkus dua pelaku curanmor di Ngawi. Mereka sudah mencuri sepeda motor di 27 TKP.
"Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melaksanakan aksinya sebanyak 27 kali curanmor. Namun masih kami kembangkan lagi," ujar Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto kepada wartawan saat rilis di kantornya, Selasa (3/3/2020).
Kedua tersangka berdomisili di Ngawi. Mereka adalah Dony Agus Riyanto (22), warga Dusun Bangun, Kecamatan Karangjati, dan Rofik Diky Mahmuda (20), warga Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin. Mereka sudah tiga bulan beraksi. Hingga saat ini baru 10 barang bukti hasil curian yang ditemukan.
"Dari pengembangan, kami baru amankan 10 motor dan lainnya masih pelacakan," imbuhnya.
Dicky mengungkapkan, untuk memuluskan setiap aksinya, mereka tergabung dalam komplotan yang terdiri atas enam orang. Empat pelaku lainnya masih jadi buron.
Simak Video "Apes! Curi Motor Marinir, 2 Pelaku Langsung Diamankan"
Biasanya mereka menyewa mobil rental untuk mengangkut hasil curian. Kemudian mereka menggadaikan hasil curian sekitar Rp 2 juta hingga Rp 3 juta per unit. Uangnya dibagi rata.
"Jadi mereka ini keliling mencari target dengan menggunakan mobil rental. Setelah mendapat target, motor akan dinaikkan ke mobil. Meski dikunci, motornya langsung diangkut. Hasil curian digadaikan dan uang dibagi," imbuh Dicky.
Dicky menambahkan, selain beraksi di Ngawi, komplotan pencuri tersebut melakukan aksinya di Kabupaten Madiun, Ponorogo, hingga Pacitan. "Mereka memilih motor yang biasanya diparkir di halaman rumah. Dengan membawa mobil, motor yang dikunci pengaman pun bisa mereka angkat ke dalam mobil," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Khoirul Hidayat menyampaikan, selain menyamar dengan menggunakan mobil rental, komplotan itu memilih beraksi pada tengah malam, ketika biasanya warga lengah.
"Biasanya beraksi pada saat calon korban lengah, pada malam hari," pungkasnya.