Polisi Pacitan Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Pelaku di Bawah Umur

Polisi Pacitan Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Pelaku di Bawah Umur

Purwo Sumodiharjo - detikNews
Senin, 02 Mar 2020 21:08 WIB
Polisi Pacitan membongkar sindikat curanmor. Dua pelaku diamankan dan salah satunya masih di bawah umur.
Jumpa Pers Polres Pacitan/Foto: Purwo Sumodiharjo
Pacitan -

Polisi Pacitan membongkar sindikat curanmor. Dua pelaku diamankan dan salah satunya masih di bawah umur.

"Untuk di Pacitan ini ada dua pelaku. Yang satu masih di bawah umur inisial FES dan yang satunya lagi ASW berusia 17 tahun," terang AKBP Didik Hariyanto, Kapolres Pacitan saat rilis, Senin (2/3/2020).

Selama beraksi di Pacitan, para pelaku menyatroni lima tempat berbeda. Satu barang bukti berupa sepeda motor mereka dapatkan di Kecamatan Kota. Sedangkan empat unit sepeda motor lainnya mereka dapatkan di Kecamatan Arjosari, Tegalombo, dan Kebonagung.


Sebelum membawa kabur motor curian, para pelaku merusak kontak menggunakan kunci T. Pada kasus yang lain, mereka juga memanfaatkan kelengahan pemilik yang tidak mencabut kunci kontak saat memarkir kendaraan.

"Salah seorang korban ini tertidur di warung mie sampai jam 2. Begitu bangun motornya sudah nggak ada," jelas Didik.

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut perwira polisi asli Bojonegoro itu, para pelaku merupakan anggota sebuah sindikat. Adapun untuk tiap unit motor yang dicuri, mereka mendapat bagian Rp 250 ribu per orang.


Saat mencari sasaran, dua pelaku tersebut bersama-sama dengan dua pelaku lain yang berusia dewasa. Mereka mengendarai mobil Xenia AE 1702 EV. Saat mendapati sepeda motor yang terparkir, ASW dan FWS turun. Keduanya lalu mendorong motor-motor itu ke dekat mobil lalu memasukkannya dengan cara diangkat.

"Selanjutnya para pelaku meninggalkan TKP menuju Ngawi karena mereka berasal dari sana," paparnya seraya menjelaskan, seorang pelaku yang merupakan otak sindikat itu tengah ditangani Polres Ngawi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain 2 unit sepeda motor lengkap dengan kunci kontak. Mobil Xenia AE 1702 EV yang digunakan pelaku melancarkan aksinya juga didatangkan saat rilis.


Dalam memproses pelaku, penyidik menggunakan jerat hukum Pasal 363 KUHP juncto Pasal 1 butir 3 UU RI 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 7 tahun. Adapun untuk pelaku anak proses hukum melibatkan pihak Bapas.

Belajar dari kasus ini, kapolres mengingatkan masyarakat agar membiasakan diri mengunci kendaraan saat diparkir. Dengan begitu akan memperkecil kesempatan orang yang hendak berbuat kejahatan. Di sisi lain, bagi orang tua diimbau lebih intensif mengawasi anak. Tujuannya agar mereka tidak salah pergaulan. Bahkan sampai terlibat dalam sindikat tindak kejahatan.

"Pengaruh anak itu terutama di keluarga, di lingkungan, dan pergaulan. Yang terakhir ini harus benar-benar mendapat pengawasan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.