Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan pihaknya kini dalam proses melengkapi berkas tersebut.
"MeMiles sudah tahap 1 dan sudah turun P19 dari kejaksaan. Jadi ada beberapa kelengkapan berkas-berkas yang harus kami penuhi untuk kesempurnaan," kata Gidion kepada detikcom di Surabaya, Selasa (3/3/2020).
Lalu, apa saja yang membuat berkas tersebut kurang lengkap? Gidion menambahkan ada beberapa keterangan saksi yang harus diperdalam.
"Ada beberapa keterangan saksi yang harus diperdalam. Terus persyaratan formil juga harus dilengkapi," imbuhnya.
Gidion menyebut dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengembalikan berkas tersebut ke kejaksaan. Karena, batas waktu pengembalian maksimal 14 hari setelah dinyatakan P19.
"Targetnya 14 hari maksimal setelah P19," ungkapnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Herry Pribadi mengatakan berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dikembalikan oleh jaksa peneliti pada penyidik Kepolisian sejak Kamis (27/2) lalu.
"Setelah kami lakukan penelitian (berkas), maka kami terbitkan P19 pada (penyidik) Polda Jatim, untuk dilengkapi petunjuknya," ujar Herry.
Dalam kasus ini, jaksa menganggap berkas perkara kasus investasi bodong MeMiles masih belum lengkap baik syarat formil maupun materiilnya.
"Jadi dalam kasus ini, jaksa peneliti masih menganggap belum lengkap syarat formil dan materiilnya. Poin-poin itu masih substansi ya yuridis. Mungkin saya rasa tidak bisa menyampaikan ya, karena itu menyangkut rahasia untuk melakukan penyidikan tambahan," lanjut Herry.
Sebelumnya, kasus ini telah mencuat sejak bulan Desember 2019. Kasus MeMiles ini juga sempat menyedot perhatian publik itu karena ada beberapa artis yang tergabung sebagai penerima reward bisnis berskema Ponzi ini. Beberapa artis itu yakni Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli hingga menyeret anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya.
Sedangkan untuk alat buktinya, polisi menyita uang tunai sebesar Rp147.8 miliar, kendaraan 28 unit roda empat, dan 3 unit roda 2. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 tersangka yaitu Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; Eva Martini Luisa alias dokter Eva, sebagai motivator; Prima Hendika sebagai Kepala Tim IT Memiles; serta Sri Wiwid atau Widya, yang menjadi pengatur reward. (hil/iwd)