Rumah Ijen 45 di Malang Diduga Akan Dipugar, Siapa yang Beri Izin?

Rumah Ijen 45 di Malang Diduga Akan Dipugar, Siapa yang Beri Izin?

Muhammad Aminudin - detikNews
Selasa, 03 Mar 2020 11:19 WIB
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dikejutkan upaya perubahan wajah rumah di Jalan Ijen 45, Kota Malang. Padahal, usulan mengubah bentuk hunian sudah beberapa kali ditolak karena rumah tersebut masuk kawasan heritage Ijen Boulevard.
Rumah di Jalan Ijen 45 yang ditutup pagar seng/Foto: Muhammad Aminudin
Malang -

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) dikejutkan upaya perubahan wajah rumah di Jalan Ijen 45, Kota Malang. Padahal, usulan mengubah bentuk hunian sudah beberapa kali ditolak karena rumah tersebut masuk kawasan heritage Ijen Boulevard.

Lantas siapa pemberi izin pemugaran? Pantauan detikcom, bagian pagar rumah telah dilapisi seng bercat hijau. Suatu kebiasaan seorang pemilik rumah jika akan melakukan renovasi. Tidak ada satu pun orang di lokasi yang bisa dikonfirmasi terkait pemagaran tersebut.

Anggota TACB Kota Malang Dwi Cahyono terkejut adanya pemagaran seng di Jalan Ijen 45. Pemagaran sebagai penanda akan dilakukan sentuhan terhadap bangunan di dalamnya.

"Sungguh ini mengejutkan, beberapa kali usulan pemugaran oleh pembeli rumah kami tolak. Karena akan menghilangkan estetika dari bangunan rumah yang kondisinya 90 persen masih asli tersebut," ujar Dwi Cahyono saat berbincang dengan detikcom, Selasa (3/3/2020).


Menurut Dwi, Kota Malang telah memiliki Perda Cagar Budaya Nomor 1 Tahun 2018. Di mana koridor Ijen masuk dalam kawasan yang harus dilindungi dan dilestarikan. Untuk bisa melakukan perubahan bentuk bangunan diatur cukup ketat.

Bukan saja rekomendasi dari TACB, sejumlah dinas terkait juga dilibatkan seperti PUPR dan perizinan. "Langkah terakhir adalah persetujuan Wali Kota. Jika kami (TACB) tak merekomendasi atau menolak pemugaran, lantas siapa pemberi izinnya," sesal sejarahwan dari Universitas Negeri Malang ini.

Dia menambahkan, langkah pemugaran bangunan Ijen 45 menambah satu lagi cagar budaya yang bakal hilang arsitektur aslinya di koridor Ijen. Setelah sebelumnya renovasi total dilakukan pada rumah di Jalan Ijen 6.


"Harusnya ada Perwal yang mengatur izin pembongkaran bangunan cagar budaya. Seperti menjadi modus, dibongkar dulu baru kemudian didirikan bangunan baru," imbuhnya.

Sejauh ini, kata Dwi, TACB tidak sepakat atas permohonan pemilik rumah untuk melakukan pemugaran yang diajukan pada awal 2019 lalu. Jika ada pemugaran dengan pemagaran seng di Jalan Ijen 45, menguatkan TACB tidak satu suara.

"Kami tak berubah sejak awal, tetap menolak usulan pemugaran oleh pemilik rumah di Ijen 45 itu. Jika ada seperti ini, maka menandakan TACB tidak satu suara dan siapa pemberi izin harus bisa mempertanggungjawabkan," tegasnya.


Dwi mengaku, usulan pemugaran oleh pembeli rumah Ijen 45 karena terkait feng shui. Namun karena bentuk arsitektur asli banyak diubah, TACB menolak memberikan rekomendasi.

"Saat usulan pemilik rumah mengaku karena feng shui bentuk rumah harus diubah. Namun kami tetap menolak usulan tersebut. Demi mempertahankan keaslian koridor Ijen," akunya.

Koridor Ijen merupakan kawasan heritage dalam bentuk hunian rumah yang dibangun di era kolonial. Pemkot Malang telah menetapkan bangunan cagar budaya harus dilindungi dan dilestarikan.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.