Awit Yuningsih (48) dan anaknya Astri Kencana (20) warga Ciamis, Jawa Barat ditangkap polisi. Mereka mencuri ratusan pasang pakaian di mal.
"Keduanya ibu dan anak kandung. Mereka ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di mal pada Minggu (1/3) kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktianto kepada detikcom, Senin (2/3/2020).
Hedjen menuturkan, dalam melakukan aksinya, kedua tersangka sengaja menyewa mobil rental untuk mengangkut barang curiannya. Kemudian selama di Surabaya, mereka menginap di sebuah hotel.
"Kedua tersangka dari Ciamis di Surabaya menginap di sebuah hotel. Mereka juga menyewa mobil untuk mengangkut pakaian curian," ujarnya.
Kedua tersangka mengaku baru melakukan sekali pencurian. Namun pihak kepolisian kasus ini.
"Pengakuannya baru sekali pas ketangkap ini. Tapi akan kami dalami lagi. Karena ada kemungkinan pencurian dilakukan dari kota ke kota," terangnya.
Menurut Hedjen, kedua tersangka juga bukan sindikat. Sebab setiap kali mencuri, barang-barang itu langsung dibawa ke daerah asalnya di Ciamis. Sedangkan manajemen mal menaksir kerugian yang dialami hingga puluhan juta rupiah.
"Bukan sindikat. Modusnya setiap mencuri barang-barang dibawa ke tempat asalnya dan dijual secara online," tutur Hedjen.
"Kerugian pihak manajemen mal, mengalami kerugian hingga Rp 24.335.400 juta," pungkasnya.