Seorang pria di Bojonegoro ditangkap polisi terkait kasus penggelapan mobil. Tidak tanggung-tanggung, warga Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu itu menggelapkan 17 mobil yang disewanya.
"Pelaku sengaja memanfaatkan kepercayaan para pemilik mobil. Rata-rata sudah pernah disewa mobilnya lalu digelapkan dengan cara digadaikan. Ada 17 mobil yang berhasil kita amankan" ucap Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan, Jumat (21/2/2020).
Pelaku yakni Hendrik (35). Ia menyewa satu mobil per hari Rp 200 ribu. Untuk mengelabui pemilik mobil, ia menyewanya hingga satu atau dua pekan. Ternyata kendaraan itu digadaikan ke orang lain dengan harga per unit Rp 30 juta hingga Rp 50 juta.
"Pemiliknya sudah banyak yang kenal, jadi nggak curiga. Untuk satu mobil saya gadaikan Rp 30 juta atau Rp 50 juta," terang Hendrik.
Kini, 17 mobil yang rata-rata MVP itu terparkir di halaman Mapolres Bojonegoro untuk proses hukum selanjutnya. Polisi juga menunggu para pemilik mobil untuk mengambil dengan membawa bukti kepemilikan. Belasan mobil itu diamankan dari beberapa wilayah di Bojonegoro dan Jawa Tengah.
"Ini kendaraan akan kita serahkan ke korban dan saat ini telah hadir untuk kita serahkan salah satu pemiliknya secara gratis, supaya bisa kembali bekerja korban ini," tambah Budi.
Salah seorang korban, Widodo mengaku senang karena mobil yang disewa pelaku telah kembali. Mobil itu dua bulan tak dipulangkan.
"Alhamdulillah mobil telah ditemukan oleh Pak Polisi. Terima kasih Pak Kapolres Budi. Saya betul-betul senang ELF saya bisa ketemu. Dua bulan kami mencari pelaku tapi tak muncul juga," kata Widodo.
Belasan mobil itu diamankan dari beberapa wilayah di Bojonegoro dan Jawa Tengah.