Hal ini diungkapkan Kuasa Hukum korban, Nun Sayuti kepada detikcom. Nun menyebut pihaknya ditawari iming-iming agar kasus ini bisa damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kalau namanya (ancaman) tidak, itu mereka lebih kepada iming-iming ya. Jadi bagaimana supaya ini bisa damai. Kalau damai nanti apa yang diminta," kata Nun saat dihubungi detikcom di Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Lalu, apa saja iming-iming yang ditawarkan? Nun menyebut pihaknya tidak sampai ke sana. Karena, selama ini pihaknya kerap mengabaikan iming-iming tersebut.
"Kalau itu belum, ndak sampai kesana. Karena dari pihak keluarga kan tidak pernah menanggapi ya. Iming-mingnya itu perdamaian. Kalau damai proses hukum selesai," imbuhnya.
Tak hanya itu, keluarga korban juga tak ingin kasus ini berakhir damai. Karena ada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Cara-cara yang seperti itu, makanya kami minta kepada kepolisian jangan sampai kasus ini selesai karena perdamaian, kami tidak mau. Tidak bisa. Ini adalah pelanggaran pidana, tidak bisa selesai karena ada perdamaian, gitu," tegas Nun.
Simak Juga Video "Bejat! Ini Guru Agama yang Cabuli Murid di Aceh"
(hil/fat)