Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Jatim Disahkan

Perda Kenaikan Tunjangan DPRD Jatim Disahkan

Faiq Azmi - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 14:45 WIB
DPRD Jatim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda persutujuan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim. Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyetujui perubahan tersebut.
Rapat Paripurna DPRD Jatim/Foto: Faiq Azmi
Surabaya -

DPRD Jatim menggelar rapat paripurna dengan agenda persetujuan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jatim. Pemprov Jatim melalui Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyetujui perubahan tersebut.

Rapat paripurna digelar di DPRD Jatim digelar sejak pukul 10.30 WIB. Seluruh fraksi memberi pandangannya masing-masing dan mereka semua menyetujui perubahan tersebut.


Ketua DPRD Jatim Kusnadi dalam sambutannya mengatakan, Raperda ini telah diketahui dan direvisi oleh Mendagri. Untuk mengambil kebijakan, Kusnadi mempersilakan setiap fraksi memberi pendapat akhir.

"Raperda ini adalah raperda insiatif DPRD Jatim yang mengatur hak administratif anggota dan ketua DPRD Jatim. Masak ada yang tidak setuju anggota dewannya," ujar Kusnadi.

Kusnadi menyampaikan, jika seluruh fraksi menyetujui raperda, maka ia ingin Gubernur Khofifah untuk segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Gubernur.


"Untuk Bu Gubernur, segera bisa diterbitkan Pergub dan Perda akan segera jalan. Cuma ini yang kita minta, tanpa mengurangi hormat fraksi lainnya," jelasnya.

Usai seluruh fraksi menyetujui dan menyampaikan pendapatnya masing-masing, Kusnadi menyatakan bahwa paripurna Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 dinyatakan selesai dan disetujui Pemprov Jatim.

"Pendapat akhir selesai, seluruh fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda Provinsi Jatim. Semua saran fraksi akan ditunjukkan ke gubernur. Kita berharap Pergub akan dikeluarkan," kata politisi PDIP tersebut yang langsung diikuti penandatanganan Raperda oleh Gubernur Khofifah dan dirinya.


Khofifah dalam sambutannya mengatakan, Pemprov Jatim menyetujui perubahan perda tersebut setelah melakukan studi banding dengan pemprov wilayah lain.

"Beberapa peraturan disetujui oleh Pemprov Jatim setelah studi banding dengan pemprov lain dan pemerintah pusat. Beberapa perubahan hak administratif seperti tunjangan perumahan, besaran biaya perjalanan dinas, kuantitas kapasitas SDM, dan pengaturan keuangan sekretariat DPRD," pungkas Khofifah.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.