"Menjatuhkan pidana terhadap Maspuryanto bin Jamani dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa ditahan," kata JPU Fathol Rasyid saat membacakan tuntutan di Ruang sidang Tirta 1, Rabu (26/2/2020).
JPU menilai tuntutan itu didasarkan karena tindakan terdakwa melakukan kekerasan fisik telah melanggar pasal tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Adapun kekerasan itu telah mengakibatkan istrinya menderita luka bakar berat.
"Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan korban mendapatkan jatuh sakit atau luka berat," ujar Fathol.
"Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Tumah Tangga," tambahnya.
Mendengar tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Frendika S Utama akan mengajukan pembelaan. Adapun agenda pembelaan akan dilangsung pada Rabu depan.
"Kami ajukan pembelaan. Nanti di pembelaan lebih jelasnya. Tapi kan kami menyampaikan ada upaya itikad baik dari Maspuryanto dan keluarga untuk bisa membantu perawatan korban. Meski belum ada tanggapan dari korban kami tetap berupaya itu," tutur Frendika usai persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Maspuryanto (45), pembakar istri di rumah kos Jalan Ketintang Baru II Surabaya, berhasil ditangkap. Pria yang sehari-hari penjual juice di Royal Plaza ini, ditangkap setelah kabur usai membakar Putri Narulita (19), Selasa (15/10) pagi. (iwd/iwd)