"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Fathol Rasyid saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Akibat pelanggaran Pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, terdakwa kini terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan denda paling banyak sebesar Rp 30 juta.
"Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," tegasnya.
Menurut JPU, ancaman itu didasarkan pada kondisi korban atau istri terdakwa Putri Nurulita yang menderita luka bakar derajat dua yang meliputi seluruh bagian kepala, lengan dan kakinya. Tak hanya itu saat ini juga istrinya mengalami gangguan pernapasan dan harus menggunakan ventilator.
"Pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat dua pada kepala, wajah, mata, hidung, bibir, telinga, leher, dada, lengan kanan dan kiri dan kaki kanan dan kiri," terang Rasyid.
"Gangguan pernapasan yang membutuhkan pemasangan selang napas dan alat bantu napas ventilator," lanjutnya.
Usai mendengar dakwaan itu, terdakwa menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi. Atas keputusan itu, sidang akan langsung ke tahap mendengarkan saksi-saksi pada minggu depan.
Sementara itu, usai menjalani persidangan, terdakwa mengaku pasrah. Ia pun menyesali perbuatannya yang mengakibatkan istrinya mengalami kecacatan akibat luka bakar itu.
"Saya sangat menyesal," ujar terdakwa usai persidangan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Maspuryanto (45), pembakar istri di rumah kos Jalan Ketintang Baru II Surabaya, berhasil ditangkap. Pria yang sehari-hari penjual juice di Royal Plaza ini, ditangkap setelah kabur usai membakar Putri Narulita (19), Selasa (15/10) pagi. (iwd/iwd)