Suami Pembakar Istri di Surabaya Terancam Penjara 10 Tahun

Suami Pembakar Istri di Surabaya Terancam Penjara 10 Tahun

Amir Baihaqi - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 20:33 WIB
sidang suami bakar istri
Maspuryanto, suami yang bakar istri (Foto: Istimewa)
Surabaya - Maspuryanto, suami pembakar istri di Surabaya menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan, JPU menilai terdakwa melanggar Pasal 44 ayat (2) UU RI tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga," kata JPU Fathol Rasyid saat membacakan surat dakwaannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Akibat pelanggaran Pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, terdakwa kini terancam pidana paling lama 10 tahun penjara. Sedangkan denda paling banyak sebesar Rp 30 juta.

"Mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta," tegasnya.

Menurut JPU, ancaman itu didasarkan pada kondisi korban atau istri terdakwa Putri Nurulita yang menderita luka bakar derajat dua yang meliputi seluruh bagian kepala, lengan dan kakinya. Tak hanya itu saat ini juga istrinya mengalami gangguan pernapasan dan harus menggunakan ventilator.

"Pada pemeriksaan ditemukan luka bakar derajat dua pada kepala, wajah, mata, hidung, bibir, telinga, leher, dada, lengan kanan dan kiri dan kaki kanan dan kiri," terang Rasyid.

"Gangguan pernapasan yang membutuhkan pemasangan selang napas dan alat bantu napas ventilator," lanjutnya.

Usai mendengar dakwaan itu, terdakwa menerima dan tidak akan mengajukan eksepsi. Atas keputusan itu, sidang akan langsung ke tahap mendengarkan saksi-saksi pada minggu depan.

Sementara itu, usai menjalani persidangan, terdakwa mengaku pasrah. Ia pun menyesali perbuatannya yang mengakibatkan istrinya mengalami kecacatan akibat luka bakar itu.

"Saya sangat menyesal," ujar terdakwa usai persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Maspuryanto (45), pembakar istri di rumah kos Jalan Ketintang Baru II Surabaya, berhasil ditangkap. Pria yang sehari-hari penjual juice di Royal Plaza ini, ditangkap setelah kabur usai membakar Putri Narulita (19), Selasa (15/10) pagi. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.