Ganti rugi untuk warga Kota Blitar yang terdampak kerusuhan suporter dalam proses pencairan. Pemkot berharap, warga bisa menerima uang ganti rugi dari Pemprov Jatim pekan depan.
Sebanyak 65 warga diundang dalam sosialisasi proses pencairan uang ganti rugi di kantor Bakesbangpol dan PBD Pemkot Blitar, Jalan Anjamara. Mereka yang diundang terdiri dari petani, pedagang dan pemilik warung dari tiga wilayah. Yakni Kecamatan Sananwetan, Kepanjenkidul dan Sukorejo.
Hasil pendataan, jumlah kerugian akibat kerusuhan suporter dalam Semifinal Piala Gubernur Jatim itu mencapai Rp 254.170.500. Meliputi kerugian warung dan toko sebesar Rp 11.750.000, kerusakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat sekitar Rp 160 juta, serta untuk biaya pengobatan korban luka sekitar Rp 36 juta.
"Hari ini sudah berproses pengajuan pencairannya. Saya harap Senin pekan depan itu bisa kita bagikan kepada korban suporter bola," kata Plt Wali Kota Blitar, Santoso kepada detikcom, Rabu (26/2/2020).
Ganti rugi itu, lanjut Santoso, tidak hanya bagi warga Kota Blitar yang terdampak insiden suporter. Namun termasuk satu mobil yang dirusak dan 13 sepeda motor yang dibakar suporter.
"Jadi kendaraan yang terdampak itu juga sudah di-appraisal. Orang-orang yang mengaku pemilik kendaraan juga telah kami periksa," imbuh Kapolresta Blitar AKBP Leonard M Sinambela.
Leo menambahkan, motor-motor itu masih di Polresta Blitar dalam rangka penyelidikan dan penyidikan insiden suporter. Namun sudah diinventarisir pemiliknya yang rata-rata orang luar Kota Blitar.
Para pemilik, lanjutnya, juga sudah diperiksa walaupun belum semua. Karena pihak kepolisian juga meminta para pemilik membawa dokumen bukti kepemilikan dan orang yang membawa kendaraan tersebut saat kejadian.
"Karena ada juga yang datang bilang dia pemiliknya. Tapi bukan dia yang membawa ke lokasi insiden terjadi. Mungkin punya saudaranya dipinjam atau bagaimana. Nah itu kepentingan kami, mengapa mereka di TKP padahal bukan orang Blitar," pungkasnya.