Rumah yang digeledah KPK tersebut berada di Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung. Dengan mengendarai enam mobil Innova, para penyidik dan petugas KPK langsung masuk ke rumah mertua Nurhadi tersebut.
Proses penggeledahan disaksikan oleh pembantu, Ketua RT 1 RW 4 Nursaid, dan Ketua RW 4 Nuryadi. Petugas yang berjumlah kurang dari 10 orang tersebut menggeledah seluruh ruangan yang ada di dalam rumah.
"Kalau tidak salah ada empat titik yang digeledah, termasuk kamar-kamar. Tapi tidak menemukan apa-apa. Tidak ada yang dibawa (disita)," kata Nursaid, Rabu (26/2/2020).
Menurut Nursaid, dari keterangan petugas KPK kepada saksi penggeledahan, mereka mencari barang bukti terkait kasus yang menjerat Nurhadi. Nurhadi sendiri hingga saat ini belum diketahui keberadaannya dan ditetapkan masuk DPO oleh KPK.
Hal senada disampaikan pembantu mertua Nurhadi, Musriah. Menurutnya, seluruh ruangan yang ada di dalam rumah tersebut digeledah oleh petugas KPK. "Semua digeledah tadi, kalau surat (KPK) jangan dilihat," kata Musriah.
Setelah beberapa jam melakukan penggeledahan, akhirnya penyidik meninggalkan lokasi sekitar pukul 12.30 WIB.
Sementara itu, Ketua RW 4 Nuryadi mengatakan rumah yang digeledah KPK tersebut merupakan aset milik mertua tersangka KPK Nurhadi. Sehari-hari, rumah tersebut hanya ditempati oleh pembantu yang sekaligus bertugas menjaga rumah.
"Ini aset mertua DPO Nurhadi. Saya sendiri juga belum pernah tahu seperti apa Nurhadi itu. Saya tahu kalau rumah ini adalah milik mertuanya ya baru ini tadi," ujar Nuryadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi, dengan total uang yang diduga diterima senilai Rp 46 miliar.
Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Tak hanya perkara itu, mantan Sekjen MA tersebut beserta menantunya disangkakan menerima gratifikasi terkait penanganan perkara sengketa tanah di tingkat peninjauan kembali (PK).
KPK memasukkan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran tidak diketahui keberadaannya. (iwd/iwd)