20 Orang Racuni Ikan di Pantai Situbondo, Satu Jadi Tersangka

20 Orang Racuni Ikan di Pantai Situbondo, Satu Jadi Tersangka

Ghazali Dasuqi - detikNews
Selasa, 25 Feb 2020 23:08 WIB
racuni ikan di pantai situbondo
Petugas menunjukkan racun ikan yang digunakan (Foto: Ghazali Dasuqi)
Situbondo - Sebanyak 20 orang diamankan setelah tepergok meracuni ikan di wilayah konservasi terumbu karang di pantai Situbondo. Hasil penyelidikan, satu orang berinisial S (40) sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Pria asal Kecamatan Bungatan itu dinilai terbukti melakukan penangkapan ikan dengan cara menebar racun ikan jenis potasium. Polisi juga menyita sisa racun ikan dari tangan tersangka.

"Yang ditetapkan tersangka baru satu orang. Sementara yang lain masih berstatus saksi. Tersangka berinisial S. Dia mengakui meracun ikan dengan potasium," kata Kasatpolair Polres Situbondo AKP Lukman Hadi saat dihubungi detikcom, Selasa (25/2/2020).

Atas perbuatannya itu, papar Lukman, tersangka S akan dijerat dengan UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Saat ini, penyidik Satpolair Polres Situbondo masih terus mendalami motif pelaku mencari ikan dengan cara menebar racun jenis potasium.

"Kami masih terus mendalami motifnya. Kalau disengaja untuk kepentingan bisnis, maka dipastikan akan terus dilakukan pengembangan," papar Lukman.

Berbeda halnya kalau yang dilakukan pelaku hanya untuk dikonsumsi sendiri. Jika demikian, sambung Lukman, maka sangat mungkin nanti hanya dilakukan pembinaan. Karena itu, pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Dinas Perikanan Situbondo.

"Karena tersangka dan para saksi ini khan orang pegunungan. Bisa jadi mereka tidak tahu dan hanya mendengar info kalau air laut surut. Sehingga mereka melakukan kegiatan (menebar potasium) itu," tandas Lukman Hadi.

Menurut Lukman, pihaknya juga tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S. Dia hanya meminta agar tersangka kooperatif menjalani proses penyidikan.

"Yang dilakukan itu hanya skala kecil. Saya rasa tidak sampai merusak terumbu karang. Tapi pastinya masih terus kami dalami," pungkas Lukman Hadi.

Sebelumnya, sebanyak 20 orang diamankan polisi. Mereka terpergok menebar racun ikan jenis potasium klorat di sekitar kawasan wisata Pantai Pasir Putih, Kecamatan Bungatan. Aksi itu dilakukan, saat air laut sedang surut.

Ironisnya, area penebaran racun Ikan itu dilakukan di wilayah Konservasi Terumbu Karang pantai setempat. Tak hanya membunuh ikan saja. Kegiatan puluhan warga itu juga dianggap berpotensi merusak terumbu karang.

Selain mengamankan 20 orang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sisa potasium klorat, ikan hasil tangkapan, serta belasan unit sepeda motor. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.