"Di perumahan ini, Babatan, terdapat home industry pembuatan obat kuat diduga ilegal yang dilakukan saudara C dengan karyawannya sebanyak 2 orang. Kemudian kami lakukan pengecekan ternyata benar," kata Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Maharagung Simanjuntak usai penggerebekan, Senin (24/2/2020).
"Pabrik ini tidak memiliki izin produksi, dan izin edar. Itu tadi pasal 196 dan pasal 197, tidak memiliki izin edar, tidak memiliki izin produksi dan menggunakan bahan-bahan berbahaya," lanjutnya.
Dalam penggerebekan itu, lanjut Cornelis, pihaknya menggerebek dua tempat yakni rumah produksi dan gudang penyimpanan. Dari situ, selain menyita jamu siap edar sekitar 60 kardus, polisi turut menyita bahan baku pembuatannya.
"Pertama tempat gudang penyimpanan. Dan kedua tempat memproduksi home industry. Hasil interogasi, pada yang bersangkutan C, dia mengakui sudah melakukan produksi obat kuat selama kurang lebih 2 tahun," ujar Cornelis.
"Kemudian bahan baku yangg disiapkan untuk membuat obat kuat ini adalah Pertama, tepung herbal. Kedua, tepung obat bernama Seldenevil, yang mana bahan ini untuk obat bisa memberikan kekuatan pada seorang manusia untuk lebih kuat lagi di dalam hubungan seks," tandasnya. (iwd/iwd)