Pelaku Pembunuhan Ibu Kos di Tulungagung Nekat Membunuh Karena Ini

Pelaku Pembunuhan Ibu Kos di Tulungagung Nekat Membunuh Karena Ini

Adhar Muttaqin - detikNews
Senin, 24 Feb 2020 15:49 WIB
pembunuhan di tulungagung
Motif pembunuhan ibu kos di Tulungagung ingin menguasai harta korban (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung - Polisi menangkap pelaku pembunuhan seorang ibu kos di Ngunut Tulungagung. Aksi pembunuhan dilatarbelakangi perampokan barang berharga milik korban.

Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan pelaku adalah Rian Dicky Febriyanto warga Kandangan Barat, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

"Pelaku sebetulnya ingin mengambil barang-barang berharga, namun karena tidak ada, kemudian dia mengintai korban. Saat korban pulang langsung dicekik, kemudian perhiasan yang dipakai diambil korban," kata Pandia, Senin (24/2/2020).

Pandia mengatakan pelaku adalah anak kos yang kos di rumah korban. Pelaku kos di rumah korban sejak Januari 2020.

"Pelaku ini ke Tulungagung dengan tujuan mencari kerja, kebetulan ada saudaranya di Ngunut, kemudian dicarikan kos di rumah Miratun (korban)," ujarnya.

Selang beberapa hari, pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban dan berhasil membawa perhiasan dan sejumlah uang tunai senilai Rp 4 juta. Selanjutnya pelaku Rian kabur ke Surabaya dan menjual perhiasan seharga Rp 7,5 juta.

"Nah, setelah uang itu habis, pelaku ini muncul niat kembali untuk melakukan pencurian di rumah Miratun. Sehingga tanggal 13 Februari dia naik bus ke Ngunut," imbuh Pandia.

Pelaku yang sebelumnya telah mengetahui seluk beluk rumah korban dengan leluasa masuk ke dalam rumah dengan melalui pintu samping. Pelaku langsung menyasar almari tempat penyimpanan perhiasan.

"Namun ternyata perhiasannya sudah tidak ada. Kemudian pelaku ingat bahwa korban masih memiliki perhiasan yang dipakai dan dia hafal jam kepulangan korban dari pasar sekitar jam 3 sore. Sehingga pelaku menunggu," jelasnya.

Pelaku bersembunyi di dalam rumah korban. Saat korban tiba ia langsung menghampiri dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri. Korban selanjutnya ditarik ke dalam kamar dan kembali dicekik dan kemudian ditutup bantal guling.

"Pelaku mencekik korban sambil lututnya menindih rusuk korban hingga ada yang patah," imbuh Pandia.

Setelah dipastikan korban tidak bernyawa, pelaku merampas sejumlah perhiasan yang dipakai. Usai menjalankan aksi pembunuhan dan perampokan pelaku menutup korban dengan kasur lipat dan kabur.

"Korban dikunci di dalam kamar dan ditinggal pergi," kata Pandia.

Kapolres menambahkan, perhiasan korban dijual pelaku senilai Rp 15.350.000. Uang tersebut digunakan untuk berlibur Bali dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dari pengejaran polisi, pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos di Surabaya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.