Heri merupakan warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Dalam sidang putusan itu, Hakim Ketua Salam Alfarik menyebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Sementara Heru merupakan warga Jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Aksi pembunuhan itu terjadi pada 1 September 2019. Korban ditusuk dengan pisau belati di bagian perut yang tembus hingga ulu hati.
"Mengadili, satu, menyatakan saudara Heri Cahyono alias gundul terbukti secara sah dan meyakinkan, melanggar tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dalam dakwaan alternatif pertama primer, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Salam Alfarik di hadapan terdakwa, Senin (24/2/2020).
Pembacaan putusan disaksikan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa. Majelis hakim memberi kesempatan kepada Heri alias Gundul untuk melakukan upaya banding hingga satu pekan ke depan.
Selain memberikan putusan hukuman mati untuk Heri, hakim ketua juga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap dua terdakwa lain dalam kasus itu. Mereka yakni Irwan Yudho Hartanto warga Kelurahan Winongo Kecamatan Manguharjo, serta Hari Prasetyo warga Kelurahan Pangongangan atau timur Alun-alun Kota Madiun.
Sidang tersebut dikawal ratusan pesilat PSHT yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Saking banyaknya pesilat, polisi sampai menutup Jalan Kartini mulai samping kantor Bakorwil Madiun.
(sun/bdh)