2 Minggu Bebas, Residivis Ini Ditangkap Tikam Juru Parkir Hingga Tewas

2 Minggu Bebas, Residivis Ini Ditangkap Tikam Juru Parkir Hingga Tewas

Sugeng Harianto - detikNews
Senin, 02 Sep 2019 21:53 WIB
Pelaku pembunuhan pakai kursi roda/Foto: Sugeng Harianto
Madiun - Seorang residivis di Madiun yang baru dua minggu bebas kembali berurusan dengan polisi. Heri Cahyono (39), warga Desa Wayut, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun ditangkap karena terlibat kasus pembunuhan.

Korban pembunuhan yakni Heru Susilo (45) warga Jalan Genen, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Oleh pelaku, korban ditusuk dengan pisau belati di bagian perut yang tembus hingga ulu hati.

"Jadi pelaku ini seorang residivis yang baru dua minggu bebas pada 17 Agustus kemarin. Pelaku terlibat pembunuhan kemarin Minggu (1/9) dengan menusuk korban yang seorang tukang parkir dengan pisau belati hingga tembus ke ulu hati," kata Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di kantornya, Senin sore (2/9/2019).


Menurut Nasrun, pelaku melibatkan dua orang temannya dalam aksi pembunuhan itu. Polisi juga sudah menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka yakni Irwan (34) warga kelurahan Manguharjo dan Heru Prasetyo (47) warga Kelurahan Pangongangan.

"Penusukan itu terjadi di rumah korban Minggu (1/9) sekitar pukul 15.00 WIB dengan melibatkan dua tersangka lain sebagai pengantar pelaku. Untuk mengantarkan pelaku dengan dua sepeda motor," terangnya.

Dalam konferensi pers kasus pembunuhan itu, Polresta Madiun turut mengundang para Forkopimda. Baik Kota maupun Kabupaten Madiun. Hadirnya Wali Kota Madiun Maidi dan Bupati Madiun H Ahmad Dawami untuk menipis berita hoaks di media sosial yang mengaitkan pembunuhan tersebut dengan organisasi pesilat.

"Seiring ramainya di medsos yang mengira insiden ini menyangkut perguruan silat, maka kita hadirkan semua Forkompinda termasuk tokoh pesilat. Ini untuk menepis kesalahpahaman netizen, bahwa ini murni bukan motif dari perguruan silat," paparnya.


Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Haryono menyampaikan, aksi pembunuhan ini diduga atas motif balas dendam. Korban diketahui sesama residivis yang baru keluar dari Lapas Madiun tahun 2017.

"Jadi korban ini juga merupakan residivis yang diduga bermotif sakit hati karena saling mengejek, kita masih dalami juga," ujarnya.

Haryono melanjutkan, alat bukti berupa pisau berlumur darah serta pakaian korban telah diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus. Seperti pantauan detikcom, pelaku utama pembunuhan dihadiahi dua tembakan di kaki. Ia menggunakan kursi roda dari ruang tahanan ke halaman Polresta Madiun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.