"Pelaku membeli elpiji 3 kg dari pangkalan di Purwosari. Kemudian dioplos," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, Jumat (21/2/2020).
Kedua tersangka yakni M Rusdi (34) warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ono Kulon, Kecamatan Rembang dan M Ahlal Firdaus (20) warga Dusun Genangan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo. Keduanya dibekuk saat melakukan pengoplosan elpiji di Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ono Kulon, Kecamatan Rembang.
"M Rusdi berperan sebagai pengoplos dan pemilik pekarangan yang dijadikan lokasi praktek ilegal tersebut. Sedangkan M Ahlal Firdaus merupakan pemilik modal yang sekaligus membantu mengoplos," terang Rofiq.
Mereka melakukan jual beli elpiji oplosan ke toko-toko. Mereka menggunakan pikap hitam nopol S-9397-ND milik M Ahlal Firdaus.
Rusdi, salah satu tersangka mengaku belajar mengoplos elpoji secara otodidak. "Tak ada yang ngajari, belajar sendiri," ujarnya.
Sementara M Ahlal yang merupakan pemodal usaha ilegal yang sudah sejak enam bulan tersebut mengaku membutuhkan uang untuk bayar cicilan mobil. "Untuk bayar cicilan mobil," terangnya.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 dan/atau 53 juncto pasal 23 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50.000.000. (fat/fat)