Dua Karib Pengolos Elpiji Dibekuk, Ratusan Tabung Disita

Dua Karib Pengolos Elpiji Dibekuk, Ratusan Tabung Disita

Muhajir Arifin - detikNews
Jumat, 21 Feb 2020 10:42 WIB
Dua sahabat oplos elpiji subsidi ke elpiji komersial
Dua sahabat pengoplos elpiji (Foto: Muhajir Arifin/detikcom)
Pasuruan - Dua orang diamankan dan ratusan tabung disita, setelah mengoplos elpiji di Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ono Kulon, Kecamatan Rembang.

Dan Sat Reskrim Polres Pasuruan mengungkap kejahatan niaga pengoplosan elpiji. Dua patner in crime yang diamankan yakni M Rusdi (34) warga Dusun Nganglang, Desa Oro-oro Ono Kulon, Kecamatan Rembang dan M Ahlal Firdaus (20) warga Dusun Genangan, Desa Glagahsari, Kecamatan Sukorejo.

"Kedua tersangka memindahkan isi elpiji tabung 3 kg yang disubsidi pemerintah ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg," kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Rifto Himawan, di Mapolres Pasuruan Jalan dr Soetomo 1, Bangil, Jumat (21/2/2020).

Setelah isi dipindah, kedua tersangka kemudian menjual elpiji dengan harga non subsidi. Untuk elpiji tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 120.000 sedangkan elpiji tabung 50 kg dijual dengan harga Rp 562.000.

"Dari elpiji subsidi dijual dengan harga non subsidi ke toko-toko," terang Rofiq.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita ratusan tabung baik berisi maupun kosong, setel hingga peralatan pengoplosan elpiji. Sebuah pikap yang digunakan untuk transportasi bisnis ilegal ini juga disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka dijerat pasal 55 dan/atau 53 juncto pasal 23 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas. Mereka terancam pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 50.000.000. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.