Menurut Anas, sampai saat ini pihaknya masih belum bisa berkomentar terkait dengan Omnibus Law.
"Belum, kami belum mengambil sikap. Karena sampai saat ini masih belum ada draf akademik yang jelas," ujar Anas kepada detikcom, Kamis (20/2/2020).
Sampai saat ini, pihaknya sampai saat ini belum menerima naskah akademik Omnibus law. Sehingga belum ada sikap yang akan dikemukakan. Pihaknya menyayangkan jika perdebatan itu muncul sebelum adanya penyerahan naskah akademik itu ke DPR.
"Alangkah baiknya kita Husnudzon dulu kepada pemerintah. Intinya kita berbaik sangka kepada pemerintah. Jika tujuannya untuk mempercepat datangnya investasi dan memotong rantai perijinan kami mendukung," tambahnya.
Tekait dengan isu adanya Omnibus Law yang diduga akan membatasi kewenangan pemerintah daerah, Anas tak mau menanggapi hal tersebut.
Baca juga: Menkumham Beberkan Alasan Kebut Omnibus Law |
"Memang sebagian temen-teman merasa melihat ini bagian mengurangi kewenangan daerah saya sebagai ketua umum tidak bisa menanggapi secara lengkap dan tegas senyampang normatif saja," ujarnya.
"Yang jelas kami tak mau menanggapi sebelum adanya ada naskah resmi. Secara umum untuk mempercepat pembangunan oke kita akan dukung. Mohon bersabar dengan keputusan dari pemerintah," pungkasnya. (iwd/iwd)