Partai Gerindra mempelajari draf omnibus law RUU Cipta Kerja yang diajukan oleh pemerintah ke DPR. Gerindra termasuk mencermati adanya salah ketik dalam draf tersebut pada Pasal 170 dimana Peraturan Pemerintah (PP) dapat mengubah Undang-Undang (UU).
"Ya saya kemarin terhadap pasal itu mempelajari betul, kami membaca dengan cermat supaya kami tidak bersuuzan terhadap proses penyelenggaraan ini, bahkan kami berencana mendiskusikan dengan para ahli kira-kira apa yang dimaksud dengan aturan itu," kata Sekjen Gerindra, Ahmad Muzani, di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamsi (20/2/2020).
"Tapi proses itu baru perencanaan kami dan akan mengambil tindakan-tindakan yang lebih konstruktif," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muzani meminta pemerintah melakukan perbaikan terhadap salah ketik di draf tersebut. Usai perbaikan, pemerintah dapat mengembalikan draf tersebut kepada DPR.
"Jadi saya pikir pemerintah ya kalau memang salah ketik ya segera diperbaiki. Saya berharap pemerintah segera memperbaiki salah ketik itu dimana supaya ada pembetulan dan diajukan susulan," ujar Muzani.
Untuk melakukan perbaikan tersebut, pemerintah diminta menarik draf tersebut dari DPR. Setelah perbaikan, draf tersebut dapat diajukan kembali dengan konsep baru.
"Ya prosesnya kan apa yang salah ketik ditarik terus diajukan konsep yang baru," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak UU bisa diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagaimana tercantum dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja 'Omnibus Law'. Jokowi tidak mengomentari penyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal ada kesalahan ketik di RUU Cipta Kerja.
"Ya nggak mungkin (UU bisa diubah dengan PP). Artinya apa? Pemerintah bersama DPR dan selalu terbuka ini masih terlalu awal mungkin masih tiga bulan, mungkin masih empat bulan baru selesai atau lima bulan baru selesai. Ya kan kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian-kementerian terbuka untuk menerima masukan masukan," ujar Jokowi di Grand Ballroom Hotel Ritz Carlton SCBD, Jakarta, Kamis (20/2).
Simak Video "Walhi Nilai Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bisa Hilangkan Izin Lingkungan"