Jadi Pertanyaan, Kapan Kasus Dokter Perkosa Gadis 15 Tahun Disidangkan?

Jadi Pertanyaan, Kapan Kasus Dokter Perkosa Gadis 15 Tahun Disidangkan?

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 21:15 WIB
pemerkosaan di mojokerto
Pendamping hukum korban Hamidah (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Penyidikan kasus dokter spesialis kebidanan dan kandungan dr Andaryono (58) yang diduga memerkosa gadis 15 tahun di Mojokerto sampai saat ini tak kunjung tuntas. Pihak korban pun mengeluhkan penanganan kasus ini yang tidak juga sampai ke proses persidangan.

Pendamping hukum korban Hamidah menilai penyidikan kasus ini tergolong lama. Karena dr Andaryono ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Mojokerto sejak Senin (30/12). Namun, sampai saat ini berkas penyidikan belum juga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

"Menurut kami kasus ini cukup lama. Mungkin penyidik sedang mengumpulkan alat bukti yang kuat supaya tersangka tidak lepas," kata Hamidah kepada detikcom di kantornya, Jalan Jawa, Selasa (18/2/2020).

Perempuan berhijab yang juga menjabat Wakil Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto ini menjelaskan, lamanya proses penyidikan dikeluhkan oleh korban. Menurut dia, gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu merasa kurang mendapat perhatian dari kepolisian.

"Dia merasa pertama tidak menentu, saya ini korban kekerasan seksual. Dia merasa kok saya tidak dapat perhatian bu. Saya kan anak-anak. Padahal saya sudah sampaikan semuanya ke polisi. Aparat penegak hukum bagaimana kok lama sekali prosesnya," terang Hamidah sambil menirukan keluhan korban yang disampaikan kepadanya.

Selain itu, lanjut Hamidah, korban juga mempertanyakan penyebab tersangka dr Andaryono tidak ditahan. Padahal kebanyakan tersangka persetubuhan terhadap anak ditahan polisi. Rupanya tersangka tidak ditahan karena sedang sakit diabetes dan jantung.

"Kok tidak ditahan tersangkanya. Korban merasa ragu kalau kasus ini bisa diselesaikan. Kami sebagai penasehat hukum meyakinkan korban bahwa kasus ini tetap jalan. Penegak hukum memperkuat alat bukti untuk menjerat tersangka," ujarnya.

Sejauh ini, Hamidah baru mendapatkan informasi berkas penyidikan kasus ini telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Dia akan menanyakan perkembangan perkara ke Satreskrim Polres Mojokerto besok, Rabu (19/2).

Dia berharap penyidik maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) segera mencermati kasus ini dan memastikan kelengkapan alat buktinya. Sehingga perkara pemerkosaan anak di bawah umur yang diduga dilakukan dr Andaryono bisa segera berlanjut ke persidangan.

"Korban berharap tersangka diproses sesuai hukum dan mendapat hukuman sesuai perbuatannya," tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Yoga mengaku sedang berupaya maksimal untuk menuntaskan berkas perkara tersebut. Dia mengakui masih ada kekurangan dalam berkas penyidikan yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto 24 Januari lalu.

"Kami masih berupaya maksimal untuk merampungkan berkas perkara itu. Penyidik dengan kejaksaan sudah koordinasi untuk menghindari celah," tandasnya.

Kasus dugaan pemerkosaan ini mencuat setelah ibu korban melaporkan dr Andaryono ke Polres Mojokerto, Senin (18/11). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan ini diduga memerkosa korban di tempat praktiknya, Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 26 Agustus 2019.

Selain dugaan pemerkosaan, polisi juga mengembangkan kasus ini ke indikasi perdagangan anak. Pasalnya, korban mengaku diberi uang Rp 1,5 juta oleh dr Andaryono usai diperkosa. Menurut korban, oknum dokter tersebut juga memberi Rp 500 ribu kepada AR.

AR yang diketahui asal Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto merupakan majikan korban. Gadis 15 tahun asal Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto itu bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah AR. Wanita ini yang diduga mengenalkan dan mengantar korban ke dr Andaryono.

Polres Mojokerto menetapkan dr Andaryono sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan gadis 15 tahun pada Senin (30/12). Oknum dokter spesialis kebidanan dan penyakit kandungan itu mengajukan permohonan agar tidak ditahan saat diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (9/1).

Tersangka berdalih sedang sakit diabetes dan komplikasi jantung. Polisi pun tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif. (iwd/iwd)

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.