Perjalanan Panjang Zikria Dzatil Penghina Risma Mulai Ditangkap hingga Bebas

Round-Up

Perjalanan Panjang Zikria Dzatil Penghina Risma Mulai Ditangkap hingga Bebas

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 18 Feb 2020 08:45 WIB
Moment Zikria Dzatil bebas
Zikria Dzatil bebas (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Surabaya -

Perjalanan panjang Zikria Dzatil (43) untuk bebas akhirnya terkabul. Netizen penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini asal Bogor ini bisa menggendong anaknya yang masih berusia 2 tahun, setelah ditahan sejak 1 Februari 2020.

Mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya selama 17 hari membuatnya kangen dengan keluarga dan udara bebas. Dengan penjamin kuasa hukum dan suaminya, akhirnya Zikria bisa memeluk anaknya. Senyumnya mengambang dan menyapa hampir seluruh anggota polisi yang mengenalnya.

"Terima kasih, alhamdulillah, kangen sama anak," kata Zikria saat keluar dari Gedung Polrestabes Surabaya pukul 13.05 WIB, Senin (17/2/2020).

Ibu tiga anak itu berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya. Dirinya pun akan menghindari medsos yang melibatkan hukum.

"Artinya ini sebagai pelajaran untuk kita semua, kita petik hikmahnya atas semua ini dari kejadian saya. Bijaklah dalam bermedsos. Segala sesuatu memang kita harus mengerti tindak hukum itu pasti. Artinya segala sesuatunya saling legowo, jangan seperti saya lah yang ibaratnya terbawa arus dunia medsos yang akhirnya seperti ini kejadiannya," tambah Zikria panjang lebar.

Zikria Dzatil ditangkap pada Jumat (31/1) karena laporan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Zikria memposting dua unggahan yang bernada menghina Risma sebagai kodok dalam facebook dengan akun Zikria Dzatil.

Zikria diamankan di rumahnya di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor. Sejak kejadian itu, ia menyesal telah memposting hinaan kepada Risma. Ia bahkan mengaku menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran hidup yang harus diterimanya. Dirinya pun meminta maaf dengan Risma.

Risma mengaku heran salah apa dirinya sehingga mendapat sebutan kodok. Risma kemudian mempertanyakan balik, bagaimana perasaannya kalau anak cucunya juga disebut kodok? Risma menambahkan ada akun lain yang juga mengikuti menyebutnya kodok.

"Sebetulnya kemarin alasan saya kenapa saya melaporkan. Pertama terus terang itu pribadi saya, karena kalau saya kodok, berarti ibu orang tua saya kodok. Saya tidak ingin orang tua saya direndahkan," ujar Risma saat konferensi pers di rumah dinasnya Jalan Sedap Malam, Surabaya, Rabu (5/2/2020).

Di hadapan polisi Polrestabes Surabaya dan wartawan, ibu rumah tangga tersebut mengaku khilaf.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya selaku Zikria sangat... sangat... sangat menyesali apa yang telah saya lakukan ini. Karena pada dasarnya saya tidak punya berniat untuk menghina Bunda Risma. Hanya karena dunia maya-lah yang membuat saya terpicu. Penghinaan satu sama lain yang dituju pada saya bermain di media sosial itu. Tapi saya berusaha berusaha menunjukkan siapa diri saya tidak seperti apa yang masyarakat Surabaya pikirkan," ujarnya.

Atas permintaan maaf itu, Wali Kota Risma melalui Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati mengirim surat pencabutan laporan ke Polrestabes Surabaya. Itu setelah Zikria Dzatil mengirim surat permohonan maaf sebanyak dua kali, yang dikhususkan untuk Risma dan warga Surabaya. Risma pun sudah memaafkan penghinaan Zikria.

Ira mengatakan dirinya mengantarkan surat pencabutan laporan ini pada Jumat (7/2/2020) sekitar pukul 11.00 WIB. Surat pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran. Penangguhan dikabulkan dan diharuskan melakukan wajib lapor seminggu dua kali.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.