"Tadi sudah dijelaskan. Ada pertimbangan. Hal yang memberatkan bisa membahayakan bagi pengguna jalan. Hal yang meringankan bahwa sudah tidak ada kerugian telah diganti semua," kata JPU Dhini Ardhani kepada detikcom usai sidang, Senin (17/2/2020).
Meski begitu, lanjut Dhini, apabila para terdakwa yang terdiri dari PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) dan PT Saputra Karya (SK) tidak melaksanakan akan dikenakan subsider kurungan.
"Ancamannya denda. Apabila tidak dilaksanakan maka subsidernya 8 bulan kurungan," terang Dhini.
Ditanya kenapa hukuman denda antara terdakwa dari PT NKE dan SK berbeda? Dhini menjelaskan karena sesuai fakta adanya perbedaan status dalam proyek Gubeng Mixed Development tersebut.
"Sesuai fakta kan itu nanti ada hal-hal subyektif ya. Karena dia (PT SK) pemberi pekerjaan. Pelaksananya NKE," beber Dhini.
"Jadi sesuai fakta tadi dia (PT NKE) menerima pekerjaan sudah memberi antisipasi ada perubahan. Tapi tidak dilaksanakan," tandas Dhini.
Sebelumnya, enam terdakwa kasus amblesnya Jalan Gubeng dituntut denda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa dari PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dan PT Saputra Karya dengan denda berbeda-beda yakni Rp 200 juta dan Rp 300 juta. (iwd/iwd)