Tuntutan Kasus Jalan Gubeng Ambles Akan Dibacakan Hari Ini

Tuntutan Kasus Jalan Gubeng Ambles Akan Dibacakan Hari Ini

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 17 Feb 2020 10:59 WIB
sidang jalan gubeng ambles
Salah satu sidang Jalan Gubeng Ambles di Pengadilan Negeri Surabaya (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Sidang kasus amblesnya Jalan Gubeng akan memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan usai agenda pemeriksaan terdakwa yang direncanakan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

"Iya, betul hari ini agenda tuntutannya. Tapi mulai jam berapa ini masih nunggu jaksanya," kata Kuasa Hukum PT Nusa Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) Martin Suryana saat dihubungi detikcom, Senin (17/2/2020).

Sidang perdana kasus amblesnya Jalan Gubeng sendiri telah dimulai sejak awal Oktober 2019 dan dibagi menjadi dua sesi. Sebanyak enam terdakwa dihadirkan yang terdiri dari pihak kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjinering (NKE) dan owner PT Saputra Karya (SK).

Dakwaan tiga terdakwa yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto dari PT NKE dibacakan oleh JPU Rachmat Hari Basuki. Sedangkan dakwaan sesi kedua dengan 3 terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT SK dibacakan oleh Dini Ardhany.

"Bahwa terdakwa Ruby Hidayat, Terdakwa Lawi Asmar Handrian, dan terdakwa Aditya Kurniawan Eko Yuwono baik bertindak secara sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan Ir. A.I. Budi Susilo, Rendro Widoyoko, dan Aris Priyanto," kata JPU Hari saat membacakan dakwaan, Senin (7/10/2019) waktu itu.

Sidang yang dipimpim hakim R Anton Widyopriyono sendiri mengagendakan sidang dengan keenam terdakwa dijadwalkan dua kali seminggu. Alasannya, karena banyaknya berkas pemeriksaan perkara (BAP).

Sedangkan untuk saksi, JPU setidaknya telah memanggil sekitar 75 saksi, baik dari NKE maupun PT SK. Menurut JPU pemanggilan saksi itu berfokus mendengarkan keterangan saksi terkait perencanaannya yang dinilai ada keteledoran.

Tak hanya dari kontraktor dan owner proyek, JPU juga memanggil sejumlah pejabat dan kepala dinas Pemkot Surabaya. Mereka yang dipanggil seperti Kepala Bappeko Eri Cahyadi, Kepala Cipta Karya Chalid Buhari, dan Kabid Tata Bangunan Lasidi.

Dalam keterangannya saat itu, Eri menyatakan bahwa PT SK sudah mengajukan izin pembangunan proyek Mix Use Development Gubeng sesuai mekanisme perizinan. Mendengar kesaksian Eri, tim kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa apa yang dikatakan saksi soal perizinan sudah sesuai fakta.

"Keterangan yang disampaikan sesuai fakta artinya ya proses prosedur mekanisme perizinan sesuai dengan mekanisme, sudah sesuai aturan," kata penasihat hukum PT SK Martin Suryana, Senin (28/10/2019).

Selain menghadirkan puluhan saksi, sidang amblesnya Jalan Gubeng juga sempat digelar di lokasi atau peninjauan setempat (PS) pada Jumat (20/12/2019). Digelarnya sidang di lokasi bertujuan untuk memastikan majelis hakim dan JPU ada atau tidaknya tindak pidana pada proyek Mix Use Development Gubeng.

"PS ini hanya bertujuan untuk meyakinkan majelis hakim akan tindak pidana yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada para terdakwa saja," kata hakim ketua R Anton Widyopriyono saat PS di lokasi Jalan Gubeng, Jumat (20/12/2019) saat itu. (fat/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.