Seorang narapidana teroris (napiter) Supyanto alias Yusuf alias Kentung bin Mihad asal Batang, Jateng menghirup udara bebas. Ia bebas setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara di Lapas Klas IIB Lamongan.
Kebebasan Supyanto dijemput eks napiter Galih Aji Satria dan rombongan dari Yayasan Lingkar Perdamaian (YLP) yang dipimpin Ustaz Sumarno. Setelah menghirup udara bebas, Supyanto mengaku untuk sementara akan pulang ke rumah orang tuanya di Batang, Jateng.
Baca juga: Napi Kasus Terorisme Riyanto Bebas |
"Untuk sementara pulang dulu ke rumah orang tua di Batang," kata Supyanto pada wartawan, Sabtu (15/2/2020).
Supyanto menuturkan, kemudian ia berencana kembali melanjutkan usahanya sebagai perajin bonsai. Supyanto pernah ditahan di Rutan Mako Brimob pada 13 Mei 2013. Setelah itu, Supyanto juga dibantarkan di beberapa lapas dan terakhir di Lamongan sejak 30 Agustus 2017.
Tonton juga Polisi Rekonstruksi Pembunuhan Mertua Sekkab Lamongan :
"Pulang membantu istri dan adik mengembangkan usaha tanaman bonsai dan keripik melinjo," terang Supyanto.
Kalapas Klas IIB Lamongan Supriyatna mengatakan, Supyanto merupakan eks napiter perampokan bank dan ditahan di Lapas Lamongan hampir 2 tahun setengah dan merupakan pindahan dari Porong, Sidoarjo. Selama di Lapas Lamongan, Supyanto juga tidak mengajukan remisi.
"Saudara Supyanto ini bebas murni, dalam artian telah habis masa tahanannya," terangnya.
Untuk diketahui, Supyanto ditangkap Densus 88 Antiteror di Kebumen, Jawa Tengah pada 16 Mei 2013 dan dikenai hukuman pidana selama 7 tahun. Sesaat setelah bebas, Supyanto juga mendapat hadiah sepeda mini lipat untuk diserahkan kepada putrinya yang pada 12 Februari lalu berulang tahun. Supyanto juga diantarkan pulang menuju ke rumah orang tuanya di Batang, Jateng.