Dapat Tambahan, Uang Sitaan Kasus MeMiles Jadi Rp 150 M

Dapat Tambahan, Uang Sitaan Kasus MeMiles Jadi Rp 150 M

Hilda Meilisa Rinanda - detikNews
Jumat, 14 Feb 2020 15:35 WIB
Barang bukti kasus investasi bodong MeMiles kini mencapai Rp 147 miliar. Sebelumnya ada tambahan Rp 3,5 miliar dari rekening Ari Haryo Wibowo Harjojudanto atau Ari Sigit.
Uang sitaan kasus MeMiles/Foto: Hilda Meilisa Rinanda
Surabaya - Berkas kasus investasi bodong MeMiles telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Polisi kini mendapatkan tambahan aset Rp 2 miliar dari dua dealer mobil.

Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan, sebelumnya sitaan aset mencapai Rp 148 miliar. Sehingga kini jadi Rp 150 miliar.


"Sedangkan perkembangan uang yang disita polisi sudah mencapai Rp 150 miliar. Di mana sebelumnya Rp 148 miliar," kata Gidion kepada detikcom di Surabaya, Jumat (14/2/2020).

Gidion menjelaskan, pihaknya menyita masing-masing Rp 1 miliar dari dua dealer mobil tersebut. "Penambahan dari Astra Toyota Internasional tanggal 5 Februari sebesar Rp 1.098.000.500 dan PT Astrindo Jaya Mobilindo Rp 1.009.790.850. Jadi total Rp 150.071.850.366.48," imbuhnya.


Hari ini, pihaknya mengirim berkas milik beberapa tersangka. Yakni Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member dan Prima Hendika sebagai ahli IT.

"Ya, itu berkas Suhanda, Eva dan Prima dikirim hari ini ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.