Direskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan memaparkan, sebelumnya sitaan aset mencapai Rp 148 miliar. Sehingga kini jadi Rp 150 miliar.
"Sedangkan perkembangan uang yang disita polisi sudah mencapai Rp 150 miliar. Di mana sebelumnya Rp 148 miliar," kata Gidion kepada detikcom di Surabaya, Jumat (14/2/2020).
Gidion menjelaskan, pihaknya menyita masing-masing Rp 1 miliar dari dua dealer mobil tersebut. "Penambahan dari Astra Toyota Internasional tanggal 5 Februari sebesar Rp 1.098.000.500 dan PT Astrindo Jaya Mobilindo Rp 1.009.790.850. Jadi total Rp 150.071.850.366.48," imbuhnya.
Hari ini, pihaknya mengirim berkas milik beberapa tersangka. Yakni Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa alias dr Eva sebagai motivator yang menggaet para member dan Prima Hendika sebagai ahli IT.
"Ya, itu berkas Suhanda, Eva dan Prima dikirim hari ini ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya.
(sun/bdh)