Ada beberapa berita dari Jawa Timur yang hari ini mencuri perhatian banyak pembaca. Yakni soal Ningsih Tinampi yang terus diawasi dan Ustaz Yusuf Mansur yang batal diperiksa
Berikut rangkuman beritanya:
Ustaz Yusuf Mansur Batal Diperiksa soal Kasus Perumahan Syariah Fiktif
Ustaz Yusuf Mansur batal memberikan keterangan kepada penyidik Polrestabes Surabaya soal perumahan syariah fiktif. Hal itu karena ayahandanya meninggal dunia.
Pemanggilan Ustaz Yusuf Mansur sendiri sebagai saksi terkait kasus perumahan fiktif. Dia akan diperiksa, Jumat (14/2) terkait perumahan syariah Multazam Islamic Residence.
"Seharusnya besok beliau diperiksa sebagai saksi. Tapi sebetulnya hari ini beliau sudah datang di Surabaya. Ada kabar ayahanda beliau meninggal dunia, akhirnya Ustaz Yusuf Mansur pagi tadi kembali ke Jakarta," kata Kasat Reskrim AKBP Sudamiran kepada wartawan di Polrestabes Surabaya, Kamis (13/2/2020).
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan terkait peran Yusuf Mansur sebagai motivator saat diundang pengelolanya. Pihaknya, jelas dia, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan usai duka Ustaz Yusuf Mansur selesai.
"Nanti akan kita jadwalkan kembali setelah kedukaan beliau selesai. Nanti kita akan koordinasikan sama beliaunya," tandas Sudamiran.
Sebanyak 32 korban melapor ke Polrestabes Surabaya dan mengaku merugi Rp 5,1 miliar. Mereka mengaku ditipu developer perumahan fiktif berlabel syariah, PT Cahaya Mentari Pratama. Perumahan fiktifnya bernama Multazam Islamic Residence.
Tonton juga 'Panggil Malaikat', Ningsih Tinampi Ngaku Tantang Setan :
Jika Nistakan Agama, Ningsih Tinampi Akan Dipidanakan
Pasuruan - Tim Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Kabupaten Pasuruan terus mengawasi Ningsih Tinampi. Tim akan mengambil tindakan hukum jika Ningsih menistakan agama.
"Kami terus melakukan pengawasan ke sana karena kan berkaitan dengan akidah. Kami dari kejaksaan menerima amanah dari teman-teman anggota Pakem. Kami diminta melakukan tindakan on the spot baik terbuka maupun tertutup," kata Wakil Ketua Tim Pakem Kabupaten Pasuruan Erfan Efendi kepada detikcom.
Pihaknya akan menempuh jalur hukum jika ditemukan ucapan atau tindakan yang menistakan agama. Tim akan langsung melaporkan Ningsih ke aparat penegak hukum.
"Misal kejadian nemen (fatal) dan itu penistaaan terhadap agama, saya diberi amanah langsung melaporkan ke pihak berwajib. Bisa dipidanakan. Tapi kalau misal hanya menyerempet-nyerempet, kita bina dulu," terang Erfan.
Ningsih Tinampi sebelumnya sudah meminta maaf secara tertulis atas ucapannya yang viral soal mengundang malaikat hingga nabi. Ia juga berjanji tak akan mengulangi dan lebih berhati-hati dalam berucap dan bertindak.
Permintaan maaf itu dibacakan di depan Tim Pakem pada Senin (10/2) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Tim Pakem yang datang terdiri MUI FKUB, Bakesbang, Dinkes, Dukcapil, Bamag dari Kemenag dan Satpol PP.