Giliran Kejaksaan Pelototi Berkas Kasus MeMiles

Giliran Kejaksaan Pelototi Berkas Kasus MeMiles

Hilda Meilisa - detikNews
Selasa, 11 Feb 2020 19:23 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: Hilda Meilisa Rinanda)
Surabaya - Berkas penyidikan kasus investasi bodong MeMiles telah rampung. Berkas kasus penipuan tersebut telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hari ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal ini. "Sudah (dikirim) untuk MeMiles, penyidik merasa sudah melengkapi seluruh alat bukti terkait dengan administrasi penyidikan dan alat bukti yang ada," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (11/2/2020).

Truno mengatakan pemeriksaan berkas setelah ini merupakan kewenangan jaksa di Kejati. Nantinya, jika berkas tersebut dinyatakan lengkap (P21), pihaknya akan melakukan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Namun, jika berkas itu dikembalikan karena tidak lengkap atau P19, Truno menyebut pihaknya siap untuk melengkapi.

"Maka hari ini adalah salah satu berkas perkara yang berdasarkan kepada jaksa penuntut umum nanti akan dipelajari, sebagaimana aturan dalam criminal justice system telah dinyatakan lengkap untuk P21 dan kami melakukan tahap 2," papar Truno.

"Tapi apabila ada penelitian yang masih dibutuhkan beberapa proses untuk menentukan nanti di pengadilan itu akan diminta penyidik melengkapi kembali," pungkas Truno.

Tonton juga Siti Badriah Tegaskan Hanya Isi Acara di MeMiles :

[Gambas:Video 20detik] (hil/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.