Kekerasan Pelajar SMP hingga Korban Diamputasi, Ini Kata Wali Kota Malang

Kekerasan Pelajar SMP hingga Korban Diamputasi, Ini Kata Wali Kota Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Senin, 10 Feb 2020 17:33 WIB
Polisi menyelidiki dugaan kekerasan yang dialami pelajar SMPN 16 Kota Malang. Korban akan menjalani visum.
Saat polisi mendatangi MS (13), yang tengah terbaring di rumah sakit/Foto: Istimewa
Malang -

Wali Kota Malang Sutiaji mengakui telah menerima informasi yang tidak sesuai dengan fakta terkait kasus kekerasan pelajar SMP. Ia menilai Dinas Pendidikan gegabah.

Menurutnya, Dispendik tidak melakukan analisa terlebih dahulu ketika memperoleh informasi dari pihak sekolah. Sanksi kini telah diberikan atas persoalan tersebut.

"Kami pun sebenarnya terjebak oleh informasi yang kemarin ditelan mentah-mentah oleh Dinas Pendidikan, ketika mendapatkan informasi dari sekolah," kata Sutiaji kepada wartawan, Senin (10/2/2020).


"Tapi naluri saya berbicara, berarti ada yang janggal. Saya memberikan pernyataan kepada pers sebelum saya kroscek ke korban. Tetapi, setelah bertemu korban semakin yakin, ada sesuatu," sambungnya.

Dia mengungkapkan, tabir sebenarnya dalam peristiwa yang menimpa MS (13), pelajar yang duduk di kelas 7 itu, kini telah terbuka dengan jelas, setelah kepolisian melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi. Sutiaji pun meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan kasus ini kepada aparat kepolisian.

"Tabirnya kini lebih terbuka setelah ada pemeriksaan dari kepolisian. Kami dari awal minta pendampingan. Saya mohon semuanya serahkan kepada pihak kepolisian. Dan sekali lagi pelakunya adalah anak-anak, jangan selalu menghakimi kepada yang melakukan kesalahan. Tetap dalam praduga tak bersalah. Perlakuan-perlakuan bahwa mereka masih anak-anak, awam hukum dan sebagainya," imbuh Sutiaji.


Sanksi sudah dijatuhkan kepada Kepala Sekolah SMP Negeri 16 Syamsul Arifin dengan pencopotan dari jabatannya. Termasuk Wakil Kepala Sekolah.

Menurut Sutiaji, sanksi yang diberikan mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Apatur Sipil Negara (ASN). Serta Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di sekolah.

"Ada dua yang kami ambil. Selain PP 53 juga ada Permendikbud nomor 82. Di sana, sudah diatur secara khusus ada pelanggaran ringan, ada pelanggaran sedang, dan ada pelanggaran berat berujung pada pemecatan" tutur Sutiaji.


Proses pemeriksaan juga digelar inspektorat atas pelanggaran disiplin itu. Termasuk kecerobohan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah dalam memberikan statement terkait kasus yang menimpa MS.

"Pelanggaran kepala dinas (Zubaidah) karena ceroboh dalam memberikan statement. Informasi yang didapat dari sekolah tidak dianalisa, terus membuat statement," ujar Sutiaji.

Dalam kesempatan itu, Sutiaji membenarkan Zubaidah dipanggil kepolisian hari ini. Pemanggilan berkaitan tahap penyidikan kasus kekerasan yang menimpa MS.


"Hari ini dipanggil Kepala Dinas Pendidikan oleh polisi. Silakan berikan informasi yang sejujurnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi," harapnya.

Sekadar untuk diketahui, Zubaidah saat dikonfirmasi media menyebutkan bahwa peristiwa yang dialami MS bukan kekerasan melainkan candaan. Itu disampaikan berdasarkan hasil wawancara rekan korban, Jumat (31/1/2020).

Zubaidah dalam kesempatan itu juga mengakui belum mendatangi korban yang tengah dirawat di RS Lavalette, Kota Malang. Soal jari tengah korban yang kini diamputasi dokter dikatakan akibat terjepit gesper.


Fakta lain ditemukan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata saat mendatangi korban di rumah sakit. Yakni pada tubuh korban ditemukan adanya bekas luka. Dugaan kekerasan semakin menguat setelah hasil visum menyatakan adanya kekerasan atas luka yang dialami korban.

Seperti diberitakan, MS (13), pelajar sebuah SMP negeri di Kota Malang diduga menjadi korban kekerasan oleh 7 temannya. Akibat peristiwa itu, dua ruas jari tengah MS harus diamputasi. Hingga kini, MS masih menjalani perawatan di RS Lavalette, Kota Malang.

Halaman 2 dari 3
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.