Pemberian maaf memang telah meredakan kasus penghinaan Zikria Dzatil kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Tetapi pemberian maaf tak menghentikan kasus tersebut dalam proses hukumnya.
"Tapi kalau soal hukum tetap, beda antara pemaafan dengan penegakan hukum. Kalau berkaitan dengan itu, jika bu Risma tidak mencabut laporannya maka perkara itu akan berjalan terus. Cuman memang unsur pemaafan itu akan menjadi pertimbangan tersendiri. Jadi memaafkan itu bukan menghilangkan perbuatan melawan hukumnya," ungkap pengamat hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Emanuel Sudjatmoko kepada detikcom, Kamis (6/2/2020).
Emanuel menilai pelaporan Risma terhadap netizen yang menghinanya melalui media sosial sudah tepat.
"Kalau itu terkait dengan penghinaan memang lapornya ke polisi, sudah tepat. Memang yang dihina bu Risma bukan yang lain, istilahnya bu risma yang lapor sendiri, kemarin kan begitu," kata Sudjatmoko.
Sudjatmoko mengatakan terkait Risma yang melaporkan dengan memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaporkan, menurutnya itu tidak menjadi masalah. Dalam aturan sudah ada.
"Di Undang-undang administrasi pemerintahan pun itu boleh, itu ada di sana," ujar Sudjatmoko.
Saat ditanya terkait postingan Zikria Dzatil? Sudjatmoko menilai postingan itu mengandung unsur penghinaan terhadap seseorang, termasuk pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Dan dari tatanan hukum, itu bisa dilaporkan.
"Bukan karena bu Risma wali kota, siapapun kalau dikatakan begitu bisa melaporkan karena merasa dirinya dihina, direndahkan, juga tidak senang. Kan gitu, perbuatan tidak menyenangkan," lanjut Sudjatmoko.
Sudjatmoko menjelaskan dalam perkara ini, dari keterangan pihak kepolisan menyangkut dua persoalan yakni delik aduan dan delik biasa.
"Itu ada delik biasa dan delik aduan. Kalau delik aduan itu, kalau si korban tidak melapor maka polisi tidak bertindak. Tapi kalau delik biasa tanpa ada laporan pun polisi bisa bertindak. Keterangan dari kepolisian kemarin kan memang ada dua persoalan, yang pertama menyangkut delik aduan yang kedua menyangkut delik biasa," ujar Sudjatmoko.
Sudjatmoko menegaskan jika langkah yang diambil oleh Risma sudah benar dan apa yang dilakukan oleh kepolisian sudah tepat.
"Saya rasa sudah benar, yang dilakukan bu Risma sudah benar. Karena ini melapor ke polisi kan, lapor polisi untuk mengambil suatu tindakan hukum. Laporan bu Risma direspons polisi. Polisi akan mencari bukti-bukti apakah laporannya itu benar atau tidak. Polisi pun sudah benar, karena ada laporan polisi pun ada tindakan. Udah benar," lanjut Sudjatmoko.
Sudjatmoko pun mengimbau agar masyarakat bisa bijaksana dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Sebab saat ini sudah ada undang-undang yang telah mengaturnya.
"Sebetulnya dengan medsos orang bisa berbuat apapun dengan mudah, itu harus hati-hati. Karena medsos itu persebarannya luar biasa. Kalau kejadian di Surabaya sebarannya bisa seluruh dunia, nah itu kan bisa mencemarkan nama baik orang. Dan bisa juga orang yang dicemarkan itu tidak saling kenal. Itu berkaitan dengan undang-undang ITE, kita harus hati-hati di situ," tandas Sudjatmoko.