Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Pelajar SMP di Malang

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Kasus Kekerasan Pelajar SMP di Malang

Muhammad Aminudin - detikNews
Rabu, 05 Feb 2020 19:47 WIB
Polisi meningkatkan status penanganan kasus kekerasan pelajar SMP di Kota Malang menjadi penyidikan. Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Jumpa Pers Polres Malang Kota/Foto: Istimewa
Malang -

Polisi meningkatkan status penanganan kasus kekerasan pelajar SMP di Kota Malang menjadi penyidikan. Pelaku yang terbukti melakukan kekerasan bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan, peningkatan status dari penyelidikan jadi penyidikan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti. "Kita sudah dapatkan dua alat bukti. Sehingga status ditingkatkan menjadi penyidikan. Karena sudah jelas, kami menemukan adanya tindak pidana dalam peristiwa yang dialami korban," ujar Leonardus saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (5/2/2020).


Karena dalam proses pendalaman, lanjut dia, penetapan tersangka belum bisa dilakukan bersamaan dengan peningkatan status penanganan. "Kalau ada tersangka belum. Tetapi, kita sudah bisa ketahui adanya tindak pidana, tinggal membuktikan siapa yang menjadi pelakunya," sambung Leonardus.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil terduga pelaku kekerasan terhadap MS, pelajar sebuah SMP Negeri di Kota Malang. Semua untuk menguatkan serta membuktikan peran dari masing-masing terduga dalam peristiwa pidana yang terjadi.

"Kami akan mencari peran yang terduga. Apakah dari 7 orang terduga itu, siapa yang benar-benar melakukan dan memang nanti akan menjadi tersangka," imbuh Leonardus.

Simak juga video Bocah SD di Subang Jadi Korban Kekerasan Seksual 5 Pria Misterius:


Menurutnya, hasil visum merupakan bukti riil tentang adanya tindak pidana. Selain keterangan dari para saksi yang saling menguatkan satu dengan yang lainnya.

Lantas kapan akan ada penetapan tersangka? Terkait hal itu, Leonardus meminta waktu agar penyidik bekerja untuk mengumpulkan bahan keterangan serta alat bukti.

"Kalau saya inginnya cepat ada tersangka dengan bukti-bukti yang menguatkan. Namun, untuk sampai ke tahap itu, kami meminta waktu bagi penyidik untuk bisa menuntaskannya," paparnya.


"Apabila terbukti, akan dikenakan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 5 tahun karena mengakibatkan luka berat," lanjutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, MS diduga menjadi korban perundungan oleh teman sekolahnya. Korban kini harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.