MR saat ini berdinas di RSUD dr R Soedarsono, Kota Pasuruan. Ia menjabat sebagai Kasi Penunjang Medis dan Non Medis.
Saat pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SDN Gentong yang ambruk, MR menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Kota Pasuruan. Proyek itu dilaksanakan pada 2012.
"Benar berdinas di RSUD sebagai Kasi Penunjang Medis dan Non Medis. Masih bekerja (seperti biasa)," kata Humas RSUD dr R Soedarsono, dr Dya Luciana, kepada detikcom, Rabu (5/2/2020).
Kepala BKD Pemkot Pasuruan M Faqih mengatakan, pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka untuk MR. Karena itu, pihaknya tidak memberikan banyak keterangan.
"Kami belum menerima surat dari Polda. Biasanya disampaikan kepada yang bersangkutan. Kita tunggu dulu. Kita lihat dulu nanti bagaimana. Soal sanksi, nantilah diputuskan apa," terang Faqih.
Polisi menetapkan MR tersangka korupsi dalam insiden ambruknya SDN Gentong Kota Pasuruan pada Selasa (5/11/2019) lalu. Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan dalam kasus ini, MR berperan sebagai PPK.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas nama inisial MR. Yang bersangkutan pada saat itu menjabat sebagai PPK dalam proyek rehab berat SDN Gentong Pasuruan," ujar Gidion di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (4/2/2020).
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, Gidion menyebut MR tidak ditahan. Karena, sebagai tersangka yang berstatus PNS, MR dianggap tak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana kejahatannya. Namun MR dikenai wajib lapor seminggu dua kali.
Dari perhitungan BPKP, korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 85 juta dari nilai proyek sebesar Rp 260 juta. Sedangkan anggaran proyek SDN Gentong ini berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2012.
Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni pasal 3 dan pasal 9 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fat/fat)