"Ya ndak boleh dong (Diperiksa di rumah). Itu kan tersangka, kalau kita periksa di sana ya sekalian kita tangkap," tegas Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (5/2/2020).
Pitra menyebut pihaknya tidak memiliki pertimbangan apapun untuk memeriksa tersangka MSA di rumahnya. Pitra menegaskan permintaan ini tIDak akan dikabulkan agar tidak menimbulkan kecemburuan tersangka lain.
"Ndak boleh-lah, kalau saksi masih bisa-lah, ada pertimbangan apa. Kalau tersangka, nanti semua tersangka minta diperiksa di rumahnya gimana. Nanti kita dikira ada apa-apa," imbuh Pitra.
Namun saat disinggung apakah pihaknya telah menurunkan surat perintah penangkapan, Pitra mengatakan belum. Karena masih ada pengkajian alat bukti dan beberapa hal lain.
"Belum, saya belum. Karena masih dikajilah, alat bukti dan sebagainya. Ini sudah dua kali pemanggilan, terakhir sudah ini. Ndak ada pemanggilan lagi," pungkasnya.
Sebelumnya, korban melaporkan kasus dugaan pencabulan ini di Polres Jombang. Namun, kasus ini sekarang ditangani Polda Jatim. Polisi juga telah melayangkan surat panggilan kedua kepada tersangka MSA, namun MSA tak kunjung hadir.
Simak Juga Video "Bejat! Ini Guru Agama yang Cabuli Murid di Aceh"
[Gambas:Video 20detik] (hil/fat)