Tangis Penyesalan Penculik yang Sadar Sudah Bikin Malu Keluarga

Tangis Penyesalan Penculik yang Sadar Sudah Bikin Malu Keluarga

Deny Prastyo Utomo - detikNews
Selasa, 04 Feb 2020 19:45 WIB
Polisi meringkus pelaku penculikan anak di Gresik. Pelaku mengaku menyesali perbuatannnya sambil mengucurkan air mata.
Jumpa pers Polres Gresik (Deny Prastyo Utomo/detikcom)
Gresik -

Polisi meringkus pelaku penculikan anak di Gresik. Pelaku mengaku menyesali perbuatannya sambil mengucurkan air mata.

Pelaku adalah Ach Muzakki Maulana, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik. Pelaku diringkus saat melakukan penculikan di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, pada Senin (3/2) malam. Pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan penculikan.

"Saya nyesel, ini baru pertama kali. Saya dibenci orang banyak, bikin malu keluarga," kata Muzakki di Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2020).


Kapolres Gresik AKBP Kusworo mengatakan awalnya pelaku mengenal seorang melalui aplikasi MiChat. Kepada orang tersebut, pelaku menceritakan kondisi ekonominya yang pas-pasan.

Pria yang bekerja sebagai driver online tersebut kemudian mendapatkan solusi untuk masalah keuangannya. Pelaku disarankan mencarikan anak di bawah umur untuk ditukar dengan imbalan sejumlah uang.

"Diberi solusi keuangan, seandainya kamu bisa mencarikan anak perempuan berusia 1 sampai 10 tahun, akan saya hargai dengan nominal tertentu," kata Kusworo menceritakan pengakuan pelaku.

Oleh pelaku, tawaran itu sempat tidak dihiraukan selama satu tahun. Namun, saat melintas di Jalan Ngabetan, Kecamatan Cerme, dalam benak pelaku muncul iming-iming uang yang dijanjikan.

Tonton juga video Siswi SMP di Makassar Nge-prank Diculik karena Cekcok dengan Emak:


"Langsung meminggirkan mobilnya, kemudian keluar dari kursi mobil. Kemudian menghampiri, bertanya-tanya kepada anak tersebut. Kemudian (didudukkan) di bagian depan kursi penumpang dan saat berada di perjalanan, si anak berontak dan melarikan diri," imbuh Kusworo.

Beberapa warga yang tahu kejadian tersebut mencoba mengejar pelaku dan melapor ke polisi. Pada saat dikejar oleh warga, mobil yang ditumpangi pelaku terjebak macet karena ada perlintasan kereta api.

"Saat ditangkap warga, pelaku sempat melarikan diri dan saat itu ada mobil patroli. Pelaku kemudian diamankan," lanjut Kusworo.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 328 juncto 330 ayat (1) KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara," sambungnya.

Kusworo mengimbau masyarakat tetap tenang. Sebab, saat ini pelaku sudah tertangkap. Selain itu, tawaran yang diterima pelaku dari seseorang di aplikasi MiChat belum tentu benar. Sebab, dari pengakuan pelaku, mereka belum pernah bertemu dan saling menelepon.

"Belum tentu penawaran itu benar, bisa jadi tawaran itu hoaks, tetap waspada dan jangan takut berlebihan," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.