Kuasa hukum korban, Ari Hersofiawanudin mengatakan di brosur yang tersebar tertulis tanpa bank serta KPR ke kantor tanpa bunga.
"Ya, memang kami menduga ada unsur mencatut model syariah sebab dari pihak marketing supaya menarik pembeli dengan iming-iming tanpa bunga tapi anehnya juga menawarkan sistem KPR padahal sistem KPR itu menggunakan lembaga keuangan dan yang menyebarkan brosur itu dari pihak Sarjito," tutur Ari kepada detikcom, Senin (3/2/2020).
Ari menambahkan Sarjito selaku developer memiliki kebebasan dalam menggaet pembeli, mulai dari cara tanpa bunga dan tanpa bank maupun dengan brosur lain dengan embel-embel perumahan subsidi.
"Tapi kan apa salahnya si Sarjito, dia pakai embel-embel syariah atau enggak, kan dia menggaet pembeli. Kemudian dia kabur sebelum menyelesaikan permasalahan perumahan ini, harusnya yang ditanya Sarjito maksudnya seperti apa," papar Ari.
"Kami berharap pihak polisi profesional dan fokus kepada materi hukum sesuai fakta yang ada ini kan lebih penting bagi para korban penipuan," tandas Ari.
Sementara, Asosiasi Developer Properti Syariah Nasyir Al Mahdi mengatakan pihak Sarjito sebagai terlapor bukan anggota asosiasinya meski menggunakan embel-embel tanpa bunga dan tanpa bank.
"Yang jelas (Sarjito) bukan di asosiasi kita dan dia tidak memakai skema syariah, justru saya malah terkejut dan khawatir laporan dari kawan-kawan dan anggota asosiasi siapa yang menyebutkan itu tolong dikonfrontir dengan kita," ujar Nasyir.
Menurutnya, sebelum membeli perumahan syariah harus dicek dulu 3 hal, pertama edukasi legalitas dengan cara mengecek dulu kepemilikannya, kedua edukasi investasi bagaimana investasi yang benar dalam properti dan ketiga edukasi digital dengan cara cek yang bersangkutan.
"Masyarakat harus memperhatikan tiga hal itu sebelum membeli perumahan," pungkas Nasyir. (fat/fat)