Polisi Ponorogo meminta 47 pembeli perumahan syariah fiktif Dreamland segera menyerahkan brosur. Itu sebagai alat bukti agar penyelidikan segera dilakukan.
Perumahan itu berada di Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan. "Kami minta brosur perumahan tersebut, apa yang menjadi dasar warga tertarik membeli rumah," tutur Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Maryoko kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).
Maryoko menambahkan, pada Senin (27/1) korban sudah mengumpulkan beberapa alat bukti. Mulai kuitansi hingga surat perjanjian. Namun bukti tersebut dianggap belum cukup kuat.
"Brosur ini jadi titik awal, kenapa warga bisa tertarik hingga akhirnya melakukan pembelian," ujar Maryoko.
Meski begitu, pihaknya sudah membuat rekomendasi berdasarkan laporan awal warga. Tujuannya untuk mengetahui bahwa barang bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan sudah memenuhi unsur atau tidak.
"Dari brosur itu terlihat fakta-faktanya, akan kami proses dalam upaya penyelidikan. Penyidik yang akan menangani upaya cek terkait objek yang dilaporkan," imbuh Maryoko.
Selain itu, korban sudah mengajukan pembatalan lelang di Pengadilan Negeri Ponorogo terkait tanah tersebut. "Hasil dari persidangan juga masuk dalam barang bukti untuk selanjutnya kami proses," lanjutnya.
Sebelumnya, 47 warga mengaku tertipu perumahan Dreamland berkedok perumahan syariah. Total kerugian warga mencapai Rp 4,5 miliar.