Kanit Perlindungan dan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan korban dijemput pelaku di rumahnya di Sidoarjo. Dari situ kemudian pelaku mengajak korban di tempat kosnya di Surabaya.
Selama tiga hari di tempat kos tersebut, pelaku mengajak korban melakukan hubungan badan sebanyak enam kali. Korban sendiri diiming-imingi pelaku akan dinikahinya.
"Korban dijemput dari rumahnya. Kemudian diajak ke kosnya dan diajak melakukan persetubuhan dengan cara dibujuk rayu akan dinikahi. Perbuatan tersebut dilakukan sebanyak enam kali dari hari Senin (20/1) sampai Rabu (22/1)," terangnya.
"Setiap harinya tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali selama tiga hari di kosnya," lanjut Ruth.
Ruth melanjutkan, setelah dibawa kabur ke kosnya, korban kemudian pulang dan menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, orang tuanya kemudian mendatangi dan menangkap pelaku di kosnya, lalu menyerahkan ke kantor polisi.
"Nah, korban kemudian pulang dan cerita ke orang tuanya. Lalu dicarilah si pelaku sama keluarga korban di kosnya dan diserahkan ke polisi," tandasnya. (iwd/iwd)