Bukan perkara mudah bagi polisi Banyuwangi untuk mengungkap kasus pembunuhan dan pembakaran Rosidah. Termasuk penangkapan pelaku Ali Heri Sanjaya (28).
Ali membunuh Rosidah dengan cara memukul dan mencekiknya. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar jasad Rosidah hingga gosong di pinggir ladang kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP M Solikin Ferry mengatakan, pengungkapan kasus pembunuhan dan pembakaran hingga penangkapan pelaku cukup menguras tenaga dan pikiran. Sebab tak ada identitas pada korban yang ditemukan gosong terbakar.
"Mayat tanpa identitas ditemukan gosong. Tak dikenali karena wajah dan tubuh sudah rusak. Kondisi mayat 75 persen," ujarnya kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).
Setelah tim Laboratorium Forensik Dokpol Biddokkes Polda Jawa Timur melakukan autopsi, barulah kasus pembunuhan dan pembakaran itu terang benderang. Saat itu juga diketahui jika mayat gosong tersebut diketahui bernama Rosidah (17) warga Dusun Papring, Kelurahan/Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
"Dari pengungkapan identitas itu kita lakukan penyelidikan. Mulai dari tempat kerja, rumah dan kisah asmara korban. Langsung kita periksa saksi-saksi. Ada sekitar 4 orang," tambahnya.
Dari pemeriksaan para saksi itu, kata pria yang biasa dipanggil Ferry, mengerucut pada satu nama. Hingga akhirnya diputuskan untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Polisi langsung membagi beberapa tim untuk memburu tersangka ini.
"Tersangka ini memiliki banyak tempat tinggal. Akhirnya kita lakukan pembagian tugas. Termasuk memburu barang-barang korban yang sudah dijual pelaku ke Situbondo," tambahnya.
Menurut Ferry, beberapa anggotanya tak tidur untuk mengungkap kasus ini. Bahkan, beberapa petugas sempat kejar-kejaran dengan pelaku yang mencoba kabur dan melawan petugas saat akan ditangkap. Terpaksa, polisi memberikan timah panas di kaki sebelah kanan pelaku.
"Tertangkap di sebuah hotel. Saat pelaku keluar dari hotel," pungkasnya.