Polisi Jatim menangkap pengedar narkoba Iwan Nugroho alias Gundul (31). Dari tangannya, polisi mengamankan dua kg sabu dan 1,5 kg ganja.
Diresnarkoba Polda Jatim Kombes Santosa Ginting Manik memaparkan, Iwan mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Sumbo yang sedang mendekam di Lapas Sidoarjo. "Hasil keterangan tersangka barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang bernama Sumbo, yang berada di dalam Lapas Sidoarjo Blok A," kata Manik di Surabaya, Kamis (30/1/2020).
Manik menambahkan, warga Sukoharjo, Jawa Tengah ini ditangkap Sabtu (25/1) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia ditangkap di kamar kosnya di Jalan Raya Ronggojalu, Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat, yang menyebut di Masangan Wetan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Usai dilakukan penyelidikan, polisi mendapati sejumlah barang terlarang milik Iwan yang disimpan di kamar kosnya.
"Kami lakukan interogasi pada tersangka dan dia mengaku menyimpan narkoba di kamar kosnya," imbuh Manik.
Simak Video "Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu"
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan ekstasi merek Redbull 665 butir warna hijau dan ekstasi merek Granat 250 butir warna ungu. Kemudian ekstasi merek Apple 100 butir warna hijau muda, ekstasi merek Hinaken 10 butir warna hijau dan ekstasi Minion 36 butir warna kuning.
Selain itu, polisi juga menyita serbuk ekstasi Minion 12,19 gram warna kuning, ekstasi merek Smille 24 butir warna abu-abu, serbuk ekstasi warna jingga 20 gram, H-5 sebanyak 40 butir dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Selanjutnya petugas membawa tersangka Iwan beserta barang buktinya ke Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut," lanjut Manik.
Dalam kasus ini, Iwan dijerat Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 lebih subsider Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.